- 5 (lima) buah kardus masing-masing berisi 24 (dua puluh empat) kantong plastik, setiap kantong plastiknya berisikan 250 (dua ratus lima puluh) ekor benih lobster, dilepasliarkan di Pantai Prigi Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek;
- 1 (satu) unit handphone merek LG tipe A170 warna hitam beserta kartu SIM Nomor 082301938899, dimusnahkan;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Nomor Polisi L 1520 BH warna silver metalik beserta kunci kontak dan STNK an. Ignatiyus Prayogo alamat RT 07 RW 01 Kelurahan Kali Rungkut Kecamatan Rungkut Kota Surabaya, dikembalikan kepada Saksi Saihul Mukti;
- Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dirampas untuk negara;
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 96/Pid.Sus/2018/PN Trk |
|
Nomor | 96/Pid.Sus/2018/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Aryanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Diah Astuti Miftafiatun, Hakim Anggota Joko Saptono |
Panitera | Panitera Pengganti: Rachmad Novianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Dwi Puji Kurniawan alias Wawan bin Bolo Suminto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?SENGAJA MELAKUKAN PENGANGKUTAN IKAN TANPA DILENGKAPI SURAT IZIN USAHA PERIKANAN (SIUP)? ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pid.Sus/2018/PN_Trk.zip
- Download PDF
- 96/Pid.Sus/2018/PN_Trk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pid.Sus/2018/PN Trk
Statistik3312