- Menyatakan Terdakwa Asep Abdurohman Alias Metik Bin Baehaki tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor kendaraan) Sepeda Motor Honda Beat No.Pol : F-3036-UAJ, Merk/Type : Honda/D1B02N13L2 A/T, Jenis/Model : Sp.Motor, Tahun Pembuatan : 2016, Tahun 2016, Isi Silinder : 110 CC, Warna : Magenta Hitam, Nomor Rangka : MH1JM1112GK012987, Nomor Mesin : JM11E1013093, an. SITI MAESAROH, alamat Kp.Gang Metro Rt.001/003 Desa Parungkuda Kecamatan .Parungkuda Kabupaten Sukabumi dan 1 (satu) buah kunci kontak asli merk Honda;
- 1 (Satu) unit Sepeda Motor Honda Beat No.Pol : -, Merk/Type : Honda/D1B02N13L2 A/T, Jenis/Model : Sp.Motor, Tahun Pembuatan : 2016, Tahun 2016, Isi Silinder : 110 CC, Warna : Magenta Hitam, Nomor Rangka : MH1JM1112GK012987, Nomor Mesin : JM11E1013093 ;
- 1 (Satu) buah Kunci Leter T, yang dibungkus kain warna pink ;
- 3 (tiga) buah Anak kunci leter T ;
Putusan PN CIBADAK Nomor 124/Pid.B/2020/PN Cbd |
|
Nomor | 124/Pid.B/2020/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Zulqarnain |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Slamet Supriyono, Br Hakim Anggota Lisa Fatmasari.sh |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuyu Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi Siti Maesaroh Binti M. Ali. Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Yayan Lustian Als. Iwan Bin H. Ahmad. Dirampas untuk dimusnahkan. 6.Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 124/Pid.B/2020/PN Cbd
Statistik200