- Menyatakan terdakwa EKO PRIDANA Pgl EKO BIN JUFRI tidak terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Primair dan membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut.
- Menyatakan terdakwa EKO PRIDANA Pgl EKO BIN JUFRI tidak terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Subsidiair dan membebaskan terdakwa dari dakwaan Subsidiair tersebut.
- Menyatakan terdakwa EKO PRIDANA Pgl EKO BIN JUFRI telah terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Lebih Subsidiair.
- Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (Tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket yang dibungkus plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Shabu
- 1 (satu) buah bong yang terdiri dari rakitan botol bening, karet, kompeng warna merah-pipet dan kaca pirek
- 2 (dua) buah pipet kecil
- 1 (satu) buah mancis warna merah
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam
- 1 (satu) helai celana jeans panjang warna dongker
- Menetapkan kepada terdakwa supaya membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah).
Putusan PN PADANG Nomor 438/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 438/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khairulludin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ade Zulfina Sari, Hakim Anggota Asni Meriyenti |
Panitera | Panitera Pengganti: Maiyusra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan;. |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 438/Pid.Sus/2021/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 438/Pid.Sus/2021/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 438/Pid.Sus/2021/PN Pdg
Statistik3423