- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; ----------------------------------
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; -------------------------
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini ; ----------------------------------------------------
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah dan satu-satunya pemilik yang sah atas sebidang tanah yang terletak di Blok Suweng, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Propinsi Jawa Barat, seluas 8.920 M2 (delapan ribu sembilan ratus dua puluh meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.440/Desa Sundawenang, sesuai dengan batas batas tanah sebagaimana disebutkan dalam Surat Ukur No.946/1998 tertanggal 17 Maret 1998 ; ------------------------
- Menyatakan bahwa sanggahan/ bantahan oleh Para Tergugat yang menyanggah atau membantah kepemilikan Penggugat atas sebidang tanah yang terletak di Blok Suweng, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Propinsi Jawa Barat, seluas 8.920 M2 (delapan ribu sembilan ratus dua puluh meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.440/Desa Sundawenang, atas nama Penggugat sesuai dengan batas batas tanah sebagaimana disebutkan dalam Surat Ukur No.946/1998 tertanggal 17 Maret 1998, adalah sanggahan atau bantahan yang tidak benar dan tanpa didukung bukti yang cukup dan/ atau sah;--------------------------------------
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat 1 dan 2 untuk melakukan tindakan yang diperlukan untuk memastikan Penggugat telah menerima ganti rugi atas tanah milik Penggugat yaitu seluas 8063 M2 (delapan ribu enam puluh tiga Meter persegi) yang merupakan sebagian tanah milik Penggugat berdasarkan SHM No.440/Desa Sundawenang, yang terkena pembebasan lahan untuk keperluan proyek pembangunan jalan Tol Ciawi Sukabumi Seksi II, yang pada saat ini ganti rugi tersebut telah dititipkan (konsinyasi) di Pengadilan Negeri Cibadak Sukabumi.; --------------------------------------------------------
- Menghukum Turut Tergugat 1 dan Turut Tergugat 2 untuk mematuhi putusan perkara ini.; -----------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp856.000,- (Delapan Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah) ; ----------
Putusan PN CIBADAK Nomor 9/Pdt.G/2020/PN Cbd |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2020/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djoko Wiryono Budhi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agustinus, Br Hakim Anggota Rays Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti Wiwin Winarni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; ----------------------- |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan