- Menyatakan Terdakwa Denis Rama Sis Anggara Alias Lalay Bin Wuwus tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.
- Membebaskan Terdakwa Denis Rama Sis Anggara Alias Lalay Bin Wuwus dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut.
- Menyatakan Terdakwa Denis Rama Sis Anggara Alias Lalay Bin Wuwus tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
- Menetapkan lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) lembar STNK sepeda motor merk HONDA VARIO TECNO 125 CC, Warna Putih Biru, Nopol : F 4096 UAI, Noka : MH1JFU1176K571379, Nosin : JFU1E1573994, atas nama : HJ RIKA ELIA, Alamat : Kp. Kalapacagak Rt. 01/02 Ds. Mekarsari Kec. Ciracap Kab. Sukabumi.
- 1 (Satu) buah Flashdisk Merk TOSHIBA, warna Putih yang berisikan CCTV.
- 1 (Satu) Handphone Merk LG, Warna Hitam, Imei : 353028082264197.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN CIBADAK Nomor 59/Pid.B/2019/PN Cbd |
|
Nomor | 59/Pid.B/2019/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Supriyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Soni Nugraha, Br Hakim Anggota Muhammad Zulqarnain |
Panitera | Panitera Pengganti: Husnalely |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi korban H. Dayat bin Eneng, Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pid.B/2019/PN Cbd
Statistik180