- Menyatakan Terdakwa ANDUNG PANJI TISNA Bin SLAMET WIJIONO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Membantu Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone merk Xiomi type Redmi 8 warna hitam Nomor HP 085246645599;
- 1 (satu) unit bangkrak kerangka traktor warna merah kombinasi biru merk ? QUICK? Type G1000;
- 4 (empat) buah baut dengan ukuran 17;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna casing biru beserta sim card dengan Nomor 081215275483;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna casing hitam dengan nomor sim card 085330067931;
- 1 (satu) unit KBM Daihatsu ?SIGRA? Nopol B-2867-BOJ warna putih Tahun 2017 Noka MHKS6GJ6JHJ019180 Nosin 3NRH110427 atas nama PT Teknologi PI alamat Jl. Letjen S.Parman Kav. 75 Jakbar;
- 1 (satu) lembar STNK KBM Daihatsu ?SIGRA? Nopol B-2867-BOJ warna putih Tahun 2017 Noka MHKS6GJ6JHJ019180 Nosin 3NRH110427 atas nama PT Teknologi PI alamat Jl. Letjen S.Parman Kav. 75 Jakbar;
Putusan PN BLORA Nomor 65/Pid.B/2021/PN Bla |
|
Nomor | 65/Pid.B/2021/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Dahlan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wendy Pratama Putra, Br Hakim Anggota Andreas Arman Sitepu |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Oktaf Patekkai, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Mindolah Alias Amin Bin Sumari dan kawan-kawan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pid.B/2021/PN_Bla.zip
- Download PDF
- 65/Pid.B/2021/PN_Bla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pid.B/2021/PN Bla
Statistik2911