Putusan PN CIBADAK Nomor 17/Pdt.G.S/2019/PN Cbd |
|
Nomor | 17/Pdt.G.S/2019/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Muhammad Zulqarnain |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Muhammad Zulqarnain |
Panitera | Panitera Pengganti: Deni Warsita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menyatakan bahwa Surat Pengkuan Hutang Nomor : B.21/4090/01/2015 tanggal 28 Januari 2015 adalah sah dan berkekuatan hukum; 4. Menyatakan bahwa Addendum Surat Pengkuan Hutang Nomor : B.19/4090/04/2016 tanggal 13 April 2016 adalah sah dan berkekuatan hukum; 5. MenghukumTergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 78.624.903,- (Tujuh puluh delapan juta enam ratus dua puluh empat ribu Sembilan ratus tiga rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Akta Jual Beli No. 117/2010 atas nama Warta yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 6. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Akta Jual Beli No. 117/2010 atas nama Warta yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 7. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan yaitu terhadap obyek dalam obyek dalam Akta Jual Beli No. 117/2010 atas nama Warta berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL); 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp 626.000,- (Enam ratus dua puluh enam ribu ribu rupiah) ; 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 13 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pdt.G.S/2019/PN_Cbd.zip
- Download PDF
- 17/Pdt.G.S/2019/PN_Cbd.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pdt.G.S/2019/PN Cbd
Statistik381