- Menyatakan Terdakwa Taryono Bin Madyasir tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Mobil jenis Angkot dengan No.Pol : F-1991-VS, Noka : MHYESL4102J636179, Nosin : F10AID636179, warna Ungu tahun pembuatan 2002, STNK an. UJANG SAEPUDIN dengan alamat Kp. Rawasdikin Rt.0001/007 Kel/Kec. Cicurug Kab. Sukabumi;
- 1 (satu) buah kunci kontak Mobil jenis Angkot dengan No.Pol : F-1991-VS, Noka : MHYESL4102J636179, Nosin : F10AID636179, warna Ungu tahun pembuatan 2002, STNK an. UJANG SAEPUDIN dengan alamat Kp. Rawasdikin Rt.0001/007 Kel/Kec. Cicurug Kab. Sukabumi;
- 1 (satu) buah STNK Mobil jenis Angkot dengan No.Pol : F-1991-VS, Noka : MHYESL4102J636179, Nosin : F10AID636179, warna Ungu tahun pembuatan 2002, STNK an. UJANG SAEPUDIN dengan alamat Kp. Rawasdikin Rt.0001/007 Kel/Kec. Cicurug Kab. Sukabumi;
- 1 (satu) bal bumbu masak merk sasa ukuran 250 gram;
- 1 (satu) dus Susu Ulta Milk Coklat ukuran 250 ml isi 24 (dua puluh empat) pak;
- 1 (satu) buah HP ADVAN i5C Duo warna Putih;
- 1 (satu) buah Jaket warna Hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN CIBADAK Nomor 201/Pid.B/2020/PN Cbd |
|
Nomor | 201/Pid.B/2020/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Zulqarnain |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Slamet Supriyono, Br Hakim Anggota Lisa Fatmasari.sh |
Panitera | Panitera Pengganti: Hermawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi korban Septian Nur, Dikembalikan kepada terdakwa Taryono Bin Madyasir; |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 201/Pid.B/2020/PN Cbd
Statistik10