- Menyatakan Terdakwa Karjo Alias Abah Alias Dadan Bin Toa Alm, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut melakukan Penipuan?, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Nota pada tanggal 07 April 2020 pengambilan beras sebanyak 25 (Dua puluh lima karung) dengan harga Rp. 7.500.000,- yang ditandatangani oleh Sdr. ASEP;
- 1 (satu) lembar Nota pada tanggal 15 April 2020 pengambilan beras sebanyak 49 (empat puluh Sembilan karung) dengan harga Rp. 14.700.000,-yang ditandatangani oleh Sdr. ASEP;
- 1 (satu) lembar kwitansi pada tanggal 07 April 2020 pengambilan beras sebanyak 25 (Dua puluh lima karung) dengan harga Rp. 8.250.000,- yang ditandatangani diatas materai 6000 oleh Sdri. CUCUN dan Sdr. BUDI;
- 1 (satu) lembar kwitansi pada tanggal 17 April 2020 pengambilan beras sebanyak 49 (empat puluh Sembilan karung) dengan harga Rp. 16.170.000,- (enam belas juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) yang ditandatangani diatas materai 6000 oleh Sdri. CUCUN dan Sdr. DADAN.
- pergunakan dalam perkara dalam perkara Nomor. 207/Pid.B/2020/PN.Cbd Atas Terdakwan Agus Darussalam Alias Iwan ;
Putusan PN CIBADAK Nomor 208/Pid.B/2020/PN Cbd |
|
Nomor | 208/Pid.B/2020/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Supriyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Zulqarnain, Br Hakim Anggota Lisa Fatmasari.sh |
Panitera | Panitera Pengganti: Deni Cahya Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 208/Pid.B/2020/PN Cbd
Statistik140