- Menyatakan Terdakwa I. YOGA FITRIANA, S.Pd dan Terdakwa II. DADAN RAHMAT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa I. YOGA FITRIANA,S.Pd dan Terdakwa II. DADAN RAHMAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PERBUATAN MENGHASILKAN LIMBAH B3 DAN TIDAK MELAKUKAN PENGELOLAAN LIMBAH B3? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penahanan dan masa penangkapan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang-barang bukti dalam perkara ini berupa :
- 1 (satu) jerigen kecil berisi cairan mercury seberat 32,80 kg.,
- 1 (satu) buah buku catatan,
- 11 (sebelas) tabung besi untuk pembakaran,
- 1 (satu) buah timbangan,
- 1 (satu) buah corong,
- 1 (satu) buah blower,
- 1 (satu) buah ember kecil,
- (seperempat) karung bekas batu cinnabar,
- (seperempat) karung tepung/kapur,
- 2 (dua) kayu bakar,
- Uang tunai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah),
Putusan PN CIBADAK Nomor 304/Pid.B/LH/2019/PN Cbd |
|
Nomor | 304/Pid.B/LH/2019/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mateus Sukusno Aji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Djoko Wiryono Budhi, Shbr Hakim Anggota Agustinus |
Panitera | Panitera Pengganti Hariawan Purbudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara ; 8. Membebani kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 304/Pid.B/LH/2019/PN Cbd
Statistik460