- Menyatakan terdakwa RAHMAT ALIAS EMBENG ALIAS ABENG ALIAS UNYIL BIN RUSWANDItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Pembunuhan dan melakukan persetubuhan dengan seorang wanita diluar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 20(dua puluh) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dusbook Hp OPPO CPH1605 dengan imei 863526030677132;
- 1 (satu) unit Hp OPPO CH1605 dengan imei 863526030677132;
- 1 (satu) potong kerudung motif bunga warna putih;
- 1 (satu) potong masker hijau penutup mulut;
- 1 (satu) potong pakaian berwarna cream;
- 1 (satu) potong rok rample warna krem;
- 1 (satu) pasang kaos kaki warna biru muda;
- 1 (satu) pasang sepatu warna putih;
- 1 (satu) buah tas gendong warna merah Deuter berisi dompet dan berbagai ATM dengan nama AMELIA ULFAH SUPANDI;
- 1 (satu) buah kantong plastic matahari berisikan dus sepatu;
- 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Colt, warna biru putih tahun 1989 Nomor.Polisi F-7652-WA (plat kuning) NoKa.L300GB204271, NoSin.4G32C947901;
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN CIBADAK Nomor 283/Pid.B/2019/PN Cbd |
|
Nomor | 283/Pid.B/2019/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Zulqarnain |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Soni Nugraha, Br Hakim Anggota Slamet Supriyono |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Yani Sofyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Saksi MASRIAH binti MOMO (orang tua Korban AMELIA ULFAH SUPANDI); Dikembalikan kepada Saksi MAMAN bin MAMUR; |
Tanggal Musyawarah | 2 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 283/Pid.B/2019/PN_Cbd.zip
- Download PDF
- 283/Pid.B/2019/PN_Cbd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 283/Pid.B/2019/PN Cbd
Statistik5545