Putusan PN PEKALONGAN Nomor 5/Pdt.G/2021/PN Pkl |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2021/PN Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Setyaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arum Kusuma Dewi, Hakim Anggota Hilarius Grahita Setya Atmaja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM KONVENSI DALAM POKOK PERKARA MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA; MENYATAKAN PERKAWINAN ANTARA PENGGUGAT (BAMBANG ARIANTO) DENGAN TERGUGAT (SONYA CHRISTIANTI) SEBAGAIMANA TERCATAT PADA KUTIPAN AKTA PERKAWINAN NOMOR 07/ 2006 YANG DIKELUARKAN OLEH KEPALA KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN PEKALONGAN TERTANGGAL 10 JULI 2006 PUTUS KARENA PERCERAIAN DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA; MEMERINTAHKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MELAPORKAN PERCERAIAN TERSEBUT KEPADA INSTANSI PELAKSANA (KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA PEKALONGAN) SETELAH PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP DAN MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA PENGADILAN NEGERI PEKALONGAN ATAU PEJABAT YANG DITUNJUK UNTUK ITU UNTUK MENGIRIMKAN SATU HELAI SALINAN PUTUSAN PERCERAIAN INI YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP KEPADA KANTOR KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN PEKALONGAN DIMANA PERKAWINAN ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT DILANGSUNGKAN SERTA MENGIRIMKAN SATU HELAI SALINAN PUTUSAN PERCERAIAN INI YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP KEPADA KANTOR KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA PEKALONGAN DIMANA PERCERAIAN TERSEBUT TERJADI; MEMERINTAHKAN KEPADA KANTOR KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA PEKALONGAN UNTUK MENCATAT PADA REGISTER AKTA PERCERAIAN DAN MENERBITKAN KUTIPAN AKTA PERCERAIAN TERSEBUT; DALAM REKONVENSI DALAM POKOK PERKARA MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI UNTUK SEBAGIAN; MENETAPKAN HAK ASUH ANAK YANG BERNAMA THEODORE EZEKIEL ARIANTO LAHIR PADA TANGGAL 25 MEI 2007 DAN BRILLIANT MARVEL ARIANTO LAHIR PADA TANGGAL 12 DESEMBER 2012 BERADA DALAM ASUHAN TERGUGAT KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI; MENETAPKAN PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI UNTUK BERKEWAJIBAN MENAFKAHI KEDUA ANAK TERSEBUT DENGAN BESARAN PER ANAK @ RP. 3.000.000,00 (TIGA JUTA RUPIAH) PERBULAN DENGAN KENAIKAN 10 % TIAP TAHUNNYA SUDAH TERMASUK BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN; MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MENGHUKUM TERGUGAT KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP295.000,00 (DUA RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G/2021/PN_Pkl.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G/2021/PN_Pkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pdt.G/2021/PN Pkl
Statistik3418