- Menyatakan Terdakwa Saeni Bin Ghofurun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia? sebagaimana dalam dakwaan alternative pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Saeni Bin Ghofurun dengan pidana penjara selama 5(lima) bulan dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa lamanya penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat nopol AG 6498 YO;
- 1 (satu) Unit kendaraan mobil barang Mitsubishi T120 nopol AG 8237 YJ;
- 1 (satu) Lembar STNK kendaraan mobil barang Mitsubishi T120 nopol AG 8237 YJ dengan No Rangka MHMU5TU2EAK046361 No Mesin 4G15FX8808 An SYUKUR PRAYITNO;
- 1 (satu) lembar SIM A An SYUKUR PRAYITNO
- 1 (satu) Unit Kendaraan Mitsubishi Pick Up No Pol : AG-8923-YC;
- 1 (satu) Lembar STNK Kendaraan Mitsubishi Pick Up No Pol : AG-8923-YC dengan No Rangka MHMLOPU39CK099347 No Mesin 4D56CH68246 An KARTI NUR KARTIKAWATI;
- 1 (satu) Lembar buku kir Kendaraan Mitsubishi Pick Up No Pol : AG-8923-YC
- 1 (satu) lembar SIM A An SAENI Bin GHOFURUN;
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 11/Pid.Sus/2021/PN Trk |
|
Nomor | 11/Pid.Sus/2021/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deny Riswanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hayadi, Br Hakim Anggota Abraham Amrullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Fatma Rochayatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi MUDIYAH. Dikembalikan kepada saksi SYUKUR PRAYITNO; Dikembalikan kepada terdakwa SAENI bin GHOFURUN; 6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.Sus/2021/PN_Trk.zip
- Download PDF
- 11/Pid.Sus/2021/PN_Trk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.Sus/2021/PN Trk
Statistik1614