- Menyatakan Terdakwa Ananda Arni Kusuma Putra als. Nandol bin Hari Purnomo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- Uang sebesar Rp. 339.000,00 (tiga ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);
- 1(satu) buah handphone merk IPhone 6s warna putih dengan IMEI 1 355416079618129 dan IMEI 2 35541607961812;
- 40 (empat puluh) butir pil dobel L kemasan plastic klip dan 37 (tiga puluh tujuh) butir pil dobel L kemasan plastic klip yang dimasukkan kedalam plastic klip;
- Simcard 081234449947;
- 1 (satu) dompet warna coklat merk Levi?s;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda GL MAX 125 warna hitam No.Pol. AG 5094 YI beserta STNK atas nama SUYANTO dan kunci kontak;
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 22/Pid.Sus/2021/PN Trk |
|
Nomor | 22/Pid.Sus/2021/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jimmy Ray Ie |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Feri Anda, Br Hakim Anggota Abraham Amrullah |
Panitera | Panitera Pengganti Arie Syamsul Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnakan; Dikembalikan kepada Terdakwa ANANDA ARNI KUSUMA PUTRA Als. NANDOL bin HARI PURNOMO; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.Sus/2021/PN_Trk.zip
- Download PDF
- 22/Pid.Sus/2021/PN_Trk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.Sus/2021/PN Trk
Statistik2927