- Menyatakan Terdakwa BUDI HARSONO bin Alm. MESERAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang Rp.105.000,00 (seratus lima ribu rupiah);
- 1 (satu) kemasan plastik klip berisi 102 (seratus dua) butir pil Dobel L;
- 1 (satu) kemasan plastik berisi 100 (seratus) butir pil dobel L yang dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok apace;
- 1 (satu) buah botol berwarna putih berisi 2 (dua) kemasan plastik klip berisi @ 100 butir pil dobel L;
- 1 (satu) kemasan plastik bening berisi 509 (lima ratus sembilan) butir pil dobel L;
- 1 (satu) lembar printout bukti tansfer kepada atas nama ANA FITRIANI sebesar Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y51L berwarna hitam Imei 1: A100003A5028D8, Imei 2 : 861882037826681 dengan simcard : 087844366502;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha V110 ZHE warna Biru No.Pol AG-4241-YH dan kunci kontak;
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 45/Pid.Sus/2021/PN Trk |
|
Nomor | 45/Pid.Sus/2021/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jimmy Ray Ie |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hayadi, Hakim Anggota Feri Anda |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumitro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk negara; dirampas untuk dimusnahkan; dikembalikan kepada Terdakwa BUDI HARSONO bin Alm. MESERAN; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pid.Sus/2021/PN_Trk.zip
- Download PDF
- 45/Pid.Sus/2021/PN_Trk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pid.Sus/2021/PN Trk
Statistik2429