- Menyatakan Terdakwa SUNARDI Al. SAUNI bin SADIRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengedarkan pupuk tidak memenuhi standar mutu dan terjamin efektiitasnya serta tidak sesuai dengan label? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp5.000.000.00 ,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 40 (empat puluh) karung pupuk merek kantong semar kemasan 25 Kg;
- 8 (delapan) ;karung pupuk merek kantong semar kemasan 50 Kg;
- 1 (satu) buah terpal;
- 1 (satu) buah Arco;
- 3 (tiga) buah garuk;
- 1 (satu) set alat jahit;
- 2 (dua) ikat karung kosong;
- 3 (tiga) karung bahan baku pupuk;
- 2 (dua) buah serok plastik;
- 1 (satu) buah oleran kabel;
- 1 (satu) buah kantong pupuk Pembenah tanah merk Kantong Semar;
- 1 (satu) buah kantong pupuk SP-36 merk Kantong Semar;
- 1 (satu) unit kendaraan Truck MITSUBHISI Canter warna kuning dengan Nopol AG 8499 UY beserta kunci kontaknya;
- 1 (satu) lembar nota pembayaran / Kwitansi pembelian pupuk merah 8 (delapan) ton dari CV.SINAR AYA tertanggal 3 Januari 2021;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 71/Pid.Sus/2021/PN Trk |
|
Nomor | 71/Pid.Sus/2021/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Mengedarkan Barang-barang Ilegal |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deny Riswanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hayadi, Hakim Anggota Jimmy Ray Ie |
Panitera | Panitera Pengganti: Soni Tri Saksono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pid.Sus/2021/PN_Trk.zip
- Download PDF
- 71/Pid.Sus/2021/PN_Trk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pid.Sus/2021/PN Trk
Statistik2010