- Menyatakan Terdakwa Dedi Alias Karjo Bin Iik tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan?.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dedi Alias Karjo Bin Iik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun.
- Menetapkan lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda VARIO, No.Pol : F-3838-VF, warna Biru yang telah diubah menjadi warna Gold Hitam, No.Rangka : MH1JF12129K601405, No.Mesin : JF12E1605462, tahun pembuatan 2009
- 1 (satu) lembar STNK Asli sepeda motor jenis Honda VARIO, No.Pol : F-3838-VF, warna Biru, No.Rangka : MH1JF12129K601405, No.Mesin : JF12E1605462, tahun pembuatan 2009, STNK an. DELIS LISNAWATI alamat Kp.Pintu Air Rt.001/018 Desa Citepus Kec.Palabuhanratu Kab.Sukabumi;
- 1 (satu) buah kunci kontak.
- 19 (sembilan belas) batang besi pipa dan holo dengan berbagai ukuran;
- 1 (satu) buah kompor gas warna hitam merk QTM Mayo;
- 1 (satu) buah tabung Gas warna hijau ukuran 3 Kg;
- 1 (satu) buah Ban Trail.
- 2 (dua) buah panci dan 1 (satu) nampan;
- Seperangkat selang kompor gas.
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha VEGA ZR, warna hitam, No.Pol : F-3797-RZ, No.Rangka : MH35D9003AJ92106, No.Mesin : 5D9921900;
- 1 (satu) botol cat merk PYLOX type PB102 BLACK ; - 1 (satu) botor cat merk ARTONE Type 999 SUPER GOLD;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN CIBADAK Nomor 337/Pid.B/2019/PN Cbd |
|
Nomor | 337/Pid.B/2019/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Supriyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Soni Nugraha, Br Hakim Anggota Muhammad Zulqarnain |
Panitera | Panitera Pengganti: Tina Gartina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Yudi Hendrik, S.PI Bin Kadira Dikembalikan kepada Andi Supratman Bin Jaja Dikembalikan kepada Ahmad Bin Jujun Dirampas untuk negara Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 337/Pid.B/2019/PN Cbd
Statistik280