- Menyatakan Terdakwa I. Ibrahim Aswin Nasution Als Lokot dan Terdakwa II. Agus Rusman Hasibuan tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa I . Ibrahim Aswin Nasution Als Lokot dan Terdakwa II. Agus Rusman Hasibuan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Melakukan Permufakatan Jahat Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing ? masing selama 5 (lima) Tahun dan Denda masing - masing sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan Pidana Penjara masing ? masing selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan berisi shabu-shabu) dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram ;
- Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara masing ? masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1139/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 1139/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Halimatussakdiah, Br Hakim Anggota Diana Febrina Lubis |
Panitera | Panitera Pengganti: Benitius Silangit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1139/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Statistik150