- Menyatakan Terdakwa Hartono Bin Jumain tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan alternatif kesatu primer Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Hartono Bin Jumain tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp402.620.886,39 (empat ratus dua juta enam ratus dua puluh ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah koma tiga sembilan sen), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) examplar Peraturan Desa Nomor 7 tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Suka Makmur Tahun Anggaran 2021;
- 3 (tiga) lembar Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor 613.C tahun 2016 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Suka Makmur Kecamatan Lalan periode 2016 s.d. 2022 tanggal 30 September 2016;
- 1 (satu) lembar surat dari Camat Lalan nomor: 140/264/PPDK/LN-VII/2021 tanggal 28 Juli 2021 perihal surat peringatan ke I (SP-I);
- 1 (satu) lembar surat dari Camat Lalan nomor: 140/315/PPDK/LN-VIII/2021 tanggal 16 Agustus 2021 perihal surat peringatan ke II (SP-II);
- 1 (satu) lembar surat dari Camat Lalan nomor: 140/554/PPDK/LN-IX/2021 tanggal September 2021 perihal surat peringatan ke II (SP-III);
- 1 (satu) lembar surat dari Kepala Dinas PMD Kab. Muba nomor: 414.24/13/DD-APBN/DPMD.TTG/2021 tanggal 10 Mei 2021 perihal rekomendasi pencairan dana desa LHP Inspektorat;
- 1 (satu) lembar surat dari Camat Lalan nomor: 903/305/LN/PPDK-V/2021 tanggal 5 Mei 2021 perihal rekomendasi pencairan dana LHP Inspektorat tahun 2019;
- 1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Suka Makmur nomor: 903/062/11.2014/V/2021 tanggal 4 Mei 2021 perihal rekomendasi pencairan dana LHP Inspektorat tahun 2019;
- 1 (satu) lembar checklist kelengkapan dokumen tanggal diperiksa 6 Mei 2021;
- 2 (dua) lembar Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanggal 28 Januari 2021;
- 1 (satu) lembar formulir setoran non tabungan senilai Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tanggal 2 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar formulir setoran non tabungan senilai Rp27.220.971,00 (dua puluh tujuh juta dua ratus dua puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh satu rupiah) tanggal 28 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar formulir setoran non tabungan senilai Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) tanggal 15 Juli 2020;
- 1 (satu) lembar formulir setoran non tabungan senilai Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) tanggal 20 Juli 2020;
- 1 (satu) lembar surat dari Kepala Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin nomor: 414.24/17/DD-APBN/DPMD.TTG/2021 tanggal 24 Mei 2021 perihal rekomendasi pencairan dana desa tahap I (satu);
- 1 (satu) lembar surat dari Camat Lalan nomor: 903/258/LN/PPDK-V/2021 tanggal 3 Mei 2021 perihal rekomendasi pencairan dana desa APBN Tahap I (satu) non BLT Desa Suka Makmur;
- 1 (satu) lembar surat pengantar Kepala Desa Suka Makmur nomor: 903/71/11.2014-V/2021 tanggal 3 Mei 2021;
- 1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Suka Makmur nomor: 903/70/11.2014-V/2021 tanggal 3 Mei 2021 perihal rekomendasi pencairan dana desa APBN Tahap I Non BLT Tahun 2021 Desa Suka Makmur;
- 1 (satu) lembar checklist pemeriksaan kelengkapan dokumen usulan kegiatan Dana Desa APBN Tahun 2021 tanggal 10 Mei 2021;
- 1 (satu) lembar surat Camat Lalan nomor: 903/283/LN/PPDK/VII-2021 tanggal Juli 2021 perihal rekomendasi pencairan BLT Dana Desa Tahap I (satu) bulan Mei Tahun 2021 Desa Suka Makmur;
- 1 (satu) lembar surat Kepala Desa Suka Makmur nomor: 903/163/11.2014/VII/2021 tanggal 26 Juli 2021 perihal rekomendasi pencairan Dana Desa Tahap I (BLT Bulan Mei) Tahun 2021;
- 1 (satu) lembar surat pengantar pelaksana kegiatan nomor: 0034/SPP/11.2014/2021 tanggal 26 Juli 2021;
- 1 (satu) lembar rincian permintaan pembayaran panjar kegiatan nomor: 0034/SPP/11.2014/2021 tanggal 26 Juli 2021;
- 1 (satu) lembar surat camat lalan nomor: 903/292/LN-PPDK/VII-2021, tanggal 5 Juli 2021 perihal rekomendasi pencairan BLT Dana Desa Tahap I (satu) bulan April Tahun 2021 Desa Suka Makmur;
- 1 (satu) lembar surat Kepala Desa Suka Makmur nomor: 903/146/11.2014/VII/2021 tanggal 5 Juli 2021 perihal rekomendasi pencairan Dana Desa Tahap I (BLT Bulan April) Tahun 2021;
- 1 (satu) lembar surat pengantar pelaksana kegiatan nomor: 003/SPP/11.2014/2021 tanggal 5 Juli 2021;
- 1 (satu) lembar rincian permintaan pembayaran panjar kegiatan nomor: 0033/SPP/11.2014/2021 tanggal 5 Juli 2021;
- 1 (satu) lembar surat Camat Lalan nomor: 903/227/LN-PPDK/VI-2021 tanggal Juni 2021 perihal rekomendasi pencairan BLT Dana Desa Tahap I (satu) bulan Maret Tahun 2021 Desa Suka Makmur;
- 1 (satu) lembar surat Kepala Desa Suka Makmur nomor: 903/127/11.2014/VI/2021 tanggal 18 Juni 2021 perihal rekomendasi pencairan dana desa tahap I (BLT Bulan Maret) Tahun 2021;
- 1 (satu) lembar surat pengantar nomor: 0031/SPP/11.2014/2021 tanggal 18 Juni 2021;
- 1 (satu) lembar rincian permintaan pembayaran panjar kegiatan nomor: 0031/SPP/11.2014/2021 tanggal 18 Juni 2021;
- 1 (satu) lembar surat Camat Lalan nomor: 903/355/LN/PPDK-V/2021 tanggal 5 Mei 2021 perihal rekomendasi pencairan dana desa tahap I (satu) 8% Tahun 2021;
- 1 (satu) lembar surat pengantar nomor: 903/085/11.2014/IV/2021 tanggal 5 Mei 2021;
- 1 (satu) lembar surat Kepala Desa Suka Makmur nomor: 903/085/11.2014/V/2021 tanggal 5 Mei 2021 perihal rekomendasi pencairan dana desa tahap I (satu) 8% Tahun 2021;
- 1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran nomor: 0010/SPP/11.2014/2021 tanggal 4 Mei 2021;
- 1 (satu) lembar surat rincian permintaan pembayaran panjar kegiatan nomor: 0010/SPP/11.2014/2021 tanggal 4 Mei 2021;
- 1 (satu) lembar surat Kepala Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin nomor: 414.24/162/DD-APBN/DPMD.TTG/2021 tanggal 4 Mei 2021 hal rekomendasi pencairan BLT-DD Tahap I (Januari s.d. Mei 2021) Ta. 2021;
- 1 (satu) lembar ke-2 merah surat Kepala Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin nomor: 414.24/162/DD-APBN/DPMD.TTG/2021 tanggal 4 Mei 2021 hal rekomendasi pencairan BLT-DD Tahap I (Januari s.d. Mei 2021) Ta. 2021;
- 1 (satu) lembar surat dari Camat Lalan nomor: 903/285/LN/PPDK-V/2021 tanggal 3 Mei 2021 perihal rekomendasi permintaan pencairan BLT-Dana Desa Tahap I (Bulan Januari s.d. Mei 2021) Ta. 2021;
- 3 (tiga) lembar fotokopi legalisir Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor 613.C tahun 2016 tanggal 30 September 2016 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Suka Makmur Kecamatan Lalan periode 2016 s.d. 2022;
- 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Keputusan Kepala Desa Suka Makmur Nomor 9 tahun 2021 tanggal 31 Maret 2021 tentang Penunjukan Tim Pelaksana Kegiatan APBDESA Desa Suka Makmur Tahun Anggaran 2021;
- 2 (dua) lembar fotokopi legalisir lampiran Keputusan Kepala Desa Suka Makmur Nomor 9 tahun 2021 tanggal 31 Maret 2021 tentang Penunjukan Tim Pelaksana Kegiatan APBDESA Desa Suka Makmur Tahun Anggaran 2021;
- 3 (tiga) lembar fotokopi legalisir Keputusan Kepala Desa Suka Makmur Nomor: 141 /08 /KPTS /2014 /2018 tanggal 13 Agustus 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Suka Makmur Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2018;
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Petikan Keputusan Kepala Desa Suka Makmur Nomor: 141 /08 /KPTS /2014 /2018 tanggal 13 Agustus 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Suka Makmur Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2018;
- 3 (tiga) lembar fotokopi legalisir Keputusan Kepala Desa Suka Makmur Nomor: 141 /14 /KPTS /2014 /2018 tanggal 13 Agustus 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Suka Makmur Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2018;
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Petikan Keputusan Kepala Desa Suka Makmur Nomor: 141 /14 /KPTS /2014 /2018 tanggal 13 Agustus 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Suka Makmur Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2018;
- 3 (tiga) lembar fotokopi legalisir Keputusan Kepala Desa Suka Makmur Nomor: 141 /08 /KPTS /2014 /2021 tanggal 20 Januari 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Suka Makmur Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021;
- 3 (tiga) lembar fotokopi legalisir Keputusan Kepala Desa Suka Makmur Nomor: 141 /09 /KPTS /2014 /2020 tanggal 14 Januari 2020 tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Suka Makmur Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2020;
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Petikan Keputusan Kepala Desa Suka Makmur Nomor: 141 /09 /KPTS /2014 /2020 tanggal 14 Januari 2020 tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Suka Makmur Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2020;
- 3 (tiga) lembar fotokopi legalisir Keputusan Kepala Desa Suka Makmur Nomor: 141 /13 /KPTS /2014 /2018 tanggal 13 Agustus 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Suka Makmur Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2018;
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Petikan Keputusan Kepala Desa Suka Makmur Nomor: 141 /13 /KPTS /2014 /2018 tanggal 13 Agustus 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Suka Makmur Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2018;
- 1 (satu) examplar fotokopi Buku Kas Pembantu Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Desa Suka Makmur Laporan Penggunaan Dana (LPD) Dana Desa (APBN) Tahap I Tahun 2021;
- 1 (satu) examplar fotokopi Buku Kas Pembantu Kegiatan Pengelolaan Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan, Desa Suka Makmur, Laporan Penggunaan Dana (LPD) Dana Desa (APBN) Tahap I Tahun 2021;
- 1 (satu) examplar fotokopi Dokumen Laporan Penggunaan Dana BLT Tahap I Dana Desa APBN Tahun 2021;
- 3 (tiga) lembar fotokopi legalisir print out rekening koran kas Desa Suka Makmur nomor rekening: 1.490.928.034 periode 1/01/21 s.d. 31/12/21;
- 8 (delapan) lembar fotokopi legalisir Rencana Penggunaan Dana Tahap I Dana Desa (APBN) Tahun Anggaran 2021 pada Desa Suka Makmur Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin;
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir surat Bupati Musi Banyuasin Nomor: 700/25/ITDA-INV/2020 tanggal 11 Juni 2020 perihal laporan hasil audit tujuan tertentu atas dugaan kekurangan pekerjaan fisik DD dan ADD Desa Suka Makmur Kecamatan Lalan Ta.2019;
- 2 (dua) lembar fotokopi Surat Keputusan Camat Lalan nomor 21 tahun 2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Penunjukan dan pengangkatan Tim Verifikasi Dana Desa APBN Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin;
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir lampiran Surat Keputusan Camat Lalan nomor 21 tahun 2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Penunjukan dan pengangkatan Tim Verifikasi Dana Desa APBN Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin;
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir surat Camat Lalan nomor: 903/217/PPDK-LN/IV-2021 tanggal 15 April 2021 perihal rekomendasi pencairan Dana Desa Tahap 1 (satu) Desa Suka Makmur;
- 1 (satu) lembar fotokopi surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Musi Banyuasin nomor: R-414.24/46/DPMPD.TTG/2021 tanggal 30 Maret 2021 perihal pemindahbukuan (transfer) tahap I non BLT dan BLT-DD bulan Januari 2021;
- 2 (dua) lembar fotokopi Rekapitulasi Pencairan Dana Desa Tahap I (non BLT) dan BLT Dana Desa bulan Januari 2021 Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) lembar fotokopi surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Musi Banyuasin nomor: R-414.24/147/DPMPD/2021 tanggal 30 Juni 2021 perihal pemberitahuan;
- 2 (dua) lembar fotokopi Rekapitulasi Pembagian BLT-DD bulan April 2021;
- 1 (satu) lembar fotokopi surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Musi Banyuasin nomor: R-414.24/96/DPMPD/2021 tanggal 27 Mei 2021 perihal pemberitahuan;
- 2 (dua) lembar fotokopi Rekapitulasi Pembagian BLT-DD bulan Februari 2021;
- 1 (satu) lembar fotokopi surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Musi Banyuasin nomor: 414.24/149/DD-APBN/DPMPD.TTG/2021 tanggal 15 April 2021 perihal rekomendasi pencairan Dana Desa Tahap I;
- 1 (satu) lembar fotokopi surat pengantar Kepala Desa Suka Makmur nomor: 900/063/11.2014/V/2021 tanggal Mei 2021 tentang penyampaian berkas pencairan dana LHP Inspektorat Tahun 2019 yang dianggarkan di APBDesa Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) lembar fotokopi surat Kepala Desa Suka Makmur nomor: 140/020/11.2014/I/2021 tanggal 26 Januari 2021 perihal penyampaian berkas rencana penggunaan dana LHP Inspektorat Tahun 2019 untuk dianggarkan di APBDesa Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) lembar fotokopi surat Ketua Badan Permusyawaratan Desa Suka Makmur nomor: 005/01/11.2014/I/2021 tanggal 27 Januari 2021 perihal rapat pembahasan penggunaan dana LHP Inspektorat Tahun 2019 untuk dianggarkan di APBDesa Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) lembar fotokopi Berita Acara Penggunaan Dana LHP Inspektorat Tahun 2019 tanggal 28 Januari 2021;
- 2 (dua) lembar fotokopi notulen rapat musyawarah pembahasan tentang penggunaan Dana LHP Inspektorat Tahun 2019 untuk dianggarkan di APBDesa Tahun 2021 tanggal 28 Januari 2021;
- 1 (satu) lembar fotokopi daftar hadir musyawarah tanggal 28 Januari 2021 dengan peserta 23 (dua puluh tiga) orang;
- 1 (satu) lembar fotokopi foto rapat pembahasan penggunaan Dana Inspektorat Tahun 2019 untuk dianggarkan di APBDesa Tahun Anggaran 2021 Desa Suka Makmur;
- 1 (satu) lembar fotokopi surat Kepala Desa Suka Makmur nomor: 903/088/11.2014/V/2021 tanggal 24 Mei 2021 perihal rekomendasi pencairan Dana Desa Tahap I Non BLT Tahun 2021;
- 1 (satu) lembar fotokopi surat Camat Lalan nomor: 903/393/LN-PPDK/V/2021 tanggal 25 Mei 2021 perihal rekomendasi pencairan Dana Desa Tahap I (satu) Non BLT Tahun 2021;
- 3 (tiga) lembar fotokopi surat Keputusan Kepala Desa Suka Makmur Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Dana Desa APBN Desa Suka Makmur Tahun 2021 tanggal 22 Januari 2021;
- 1 (satu) lembar fotokopi lampiran Keputusan Kepala Desa Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Suka Makmur Kecamatan Lalan tanggal 18 Januari 2021;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN PALEMBANG Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg |
|
Nomor | 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 1 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pitriadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Masriati, Br Hakim Anggota H. Wahyu Agus Susanto |
Panitera | Panitera Pengganti M.yusuf Adi Wijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Desa Suka Makmur melalui Saksi Siti Nurrahma Fitriyati selaku Sekretaris Desa; Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 13 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
98
0