Putusan PN TARUTUNG Nomor 144/Pid.B/2019/PN Trt |
|
Nomor | 144/Pid.B/2019/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zefri Mayeldo Harahap |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sabaaro Zendrato, Br Hakim Anggota Hendrik Tarigan |
Panitera | Panitera Pengganti: Pardomuan Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa I : RUDI ANSJAH Als RUDIANSYAH, terdakwa II: SUTISNO als TINO, terdakwa III :FAISAL ARIFIN, Terdakwa IV : AHMAT SOFIAN Als MAMET, Terdakwa V : SUPRI ALDI als KEBENG, dan Terdakwa VI : MOHAMAD RIDHONI DONI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?; 2. Menjatuhkan pidana penjara kepada para Terdakwa masing-masingselama 5(lima) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruh dari Pidana yang dijatuhkan; 4. Menyatakan agar para terdakwa tetap berada dalam tahan; 5. Menetepkan barang bukti : -1 (satu) buah gergaji besi; -2(dua) buah katrol; -5(lima)buah Safety Belt/Tali pengaman badan. -2(dua) buah kunci inggris. -2(dua) kunci pas ukuran 30. -2(dua) buah kunci pas ukuran 32. -8(delapan) buah kunci ukuran 24. -8(delapan) buah kunci ukuran 19. -3(tiga) buah kunci ukuran 17. -1(satU) buah tang kakak tua. -1(satu) buah besai T. -1(satu) buah rantai dengan 1(satu) buah gembok mengait. -1(sau) buah BIPI / alat yang digunakan untuk menurunkan besi dari atas. -5(lima) gulungan tali potongan untuk mengikat besai yang diturunkan dari atas. -1(sat) gulungan kabel lampu; -3(tiga) buah helm pelindung kepala pada saat bekerja; -2(dua) gulung tali tambang; Untuk dimusnahkan - 5(lima) buah besi siku Tower Protelindo. -6(enam) buah besi bulat sambungan Tower Protelindo. Dikembalikan kepada pemiliknya. 6. Membebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000, 00(dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 144/Pid.B/2019/PN Trt
Statistik120