- Menyatakan para terdakwa atas nama MARLON DOLOKSARIBU dan HARTONO BANUAREA DOLOKSARIBU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- 1 (satu) buah gergaji besi.
- 2 (dua) buah katrol.
- 5 (lima) buah Safety Belt / Tali pengaman badan.
- 2 (dua) buah kunci inggris.
- 2 (dua) buah kunci pas ukuran 30.
- 2 (dua) buah kunci pas ukuran 32.
- 8 (delapan) buah kunci ukuran 24.
- 8 (delapan) buah kunci ukuran 19.
- 3 (tiga) buah kunci ukuran 17.
- 1 (satu) buah tang kakak tua.
- 1 (satu) buah besi T.
- 1 (satu) buah rantai dengan 1 (satu) buah gembok mengait.
- 1 (satu) buah BIPI / alat yang digunakan untuk menurunkan besi dari atas.
- 5 (lima) gulungan tali potongan untuk mengikat besi yang diturunkan dari atas.
- 1 (satu) gulungan kabel lampu.
- 3 (tiga) buah helm pelindung kepala pada saat bekerja.
- 2 (dua) gulung tali tambang.
- 5 (lima) buah besi siku Tower Protelindo.
- 6 (enam) buah besi bulat sambungan Tower Protelindo.
Putusan PN TARUTUNG Nomor 143/Pid.B/2019/PN Trt |
|
Nomor | 143/Pid.B/2019/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zefri Mayeldo Harahap |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sabaaro Zendrato, Br Hakim Anggota Hendrik Tarigan |
Panitera | Panitera Pengganti: Pardomuan Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 2, Menjatuhkan pidana penjara kepada para Terdakwa masing-masingselama 5(lima) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruh dari Pidana yang dijatuhkan; 4. Menyatakan agar para terdakwa tetap berada dalam tahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : Dipergunakan dalam perkara Nomor 144/Pid.B/2019/PN-Trt; 6. Membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 143/Pid.B/2019/PN_Trt.zip
- Download PDF
- 143/Pid.B/2019/PN_Trt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 143/Pid.B/2019/PN Trt
Statistik1314