- Menyatakan terdakwa EDI CAHYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean atau dari tempat penimbunan berikat atau dari tempat lain di bawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan undang-undang?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp.50.000.000., (lima puluh juta rupiah) dan jika dalam 1 (satu) bulan denda tidak dibayarkan maka harta benda dan/atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana selama 3 (tiga) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) Unit Handphone merk oppo F9 Model: CPH1823, IMEI 1: 864091040045456, IMEI 2: 864091040045449, warna hitam-biru.
- 1 (satu) pcs kartu SIM Operator Telkomsel Nomor Handphone: 081294985551, Nomor kartu SIM: 6210077942598555101.
- 1 (satu) Pcs Kartu SIM Operator XL 4G, Nomor Handphone: 08599358676, Nomor Kartu SIM : 32K896211663666059316-6;
- Bahan Baku dan Aksesoris Produk garmen yaitu :
- Kain warna Red Rose sebanyak 14,6 Kg
- Kain warna Abu Metalik sebanyak 9,9 Kg
- Kain warna Orange sebanyak 17,2 Kg
- Kain warna Putih Garis sebanyak 19,1 Kg
- Kain warna Putih Polos sebanyak 27,25 Kg
- Kain warna Putih sebanyak 10,26 Kg
- Kain warna Hijau sebanyak 24,3 Kg
- Kain warna Hijau sebanyak 16,94 Kg
- Kain warna Pink sebanyak 21,5 Kg
- Kain warna Gold Metalic sebanyak 7,4 Kg
- Kain warna Pink sebanyak 22,15 Kg
- Kain warna Abu Abu sebanyak 14,4 Kg
- Kain warna Hitam sebanyak 14,95 Kg
- Kain warna Abu Abu sebanyak 26 Kg
- Kain warna Pink sebanyak 28,2 Kg
- Kain warna Pink sebanyak 24,3 Kg
- Kain warna Abu Abu sebanyak 14,25 Kg
- Kain warna Merah sebanyak 32,55 Kg
- Kain warna Putih sebanyak 9,9 Kg
- Kain warna Pink sebanyak 32,05 Kg
- Kain warna Pink sebanyak 13,25 Kg
- Kain warna Abu Abu sebanyak 17,2 Kg
- Kain warna Ungu sebanyak 27,55 Kg
- Kain warna Pelangi sebanyak 22,1 Kg
- Kain warna Ungu sebanyak 27,55 Kg
- Benang warna Abu Abu sebanyak 106 Cones
- Benang warna Biru sebanyak 54 Cones
- Benang warna Pink sebanyak 56 Cones
- Benang warna Rust Cream sebanyak 103 Cones
- Benang warna Abu Abu sebanyak 88 Cones
- Benang warna Putih sebanyak 66 Cones
- Benang warna Coklat sebanyak 70 Cones
- Benang warna Abu Abu sebanyak 85 Cones
- Benang warna Hitam sebanyak 71 Cones
- Benang warna Campur (Navy & Grey) sebanyak 59 Cones
- Benang warna Putih sebanyak 202 Cones
- Benang warna Campur (Putih, rust cream, ungu) sebanyak 282 Cones
- Lace warna Abu-Abu sebanyak 1080 Pcs
- Lace warna Navy sebanyak 9 Cns
- Lace warna Putih sebanyak 1200 Pcs
- Twill Tape warna Putih sebanyak 14,95 Kg
- Twill Tape warna Campur (Navy & Pink ) sebanyak 13,75 Kg
- Elastic Band warna Putih sebanyak 16,55 Kg
- 1 (satu) lembar Asli Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor : 03035820/JB/2017 tanggal 12 Desember 2017 atas Mobil Light truck Box Mitsubishi Colt diesel FE 71 S ( 4x2) M/T warna Kuning bernomor Polisi F-8621-UT.
- 1 (Satu) buah kunci Mobil Light Truck Box Mitsubishi Colt diesel FE 71 S (4x2) M/T warna warna Kuning bernomor Polisi F-8621-UT,.
- 1 (satu) Unit Mobil Light Truck Box Mitsubishi Colt diesel FE 71 S (4x2) M/T warna warna Kuning bernomor Polisi F-8621-UT,
- 1 (satu) buah Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor Nomor SMI.22928 tanggal 08 Maret 2018 atas Mobil Light Truck Box Mitsubishi Colt diesel FE 71 S ( 4x2) M/T warna warna Kuning bernomor Polisi F-8621-UT.
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN CIBADAK Nomor 134/Pid.B/2019/PN Cbd |
|
Nomor | 134/Pid.B/2019/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Kepabeanan |
Kata Kunci | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Zulqarnain |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Soni Nugraha, Br Hakim Anggota Slamet Supriyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuyu Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada PT. L&B Indonesia melalui saksi BAEK SUNG HO. |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 134/Pid.B/2019/PN_Cbd.zip
- Download PDF
- 134/Pid.B/2019/PN_Cbd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 134/Pid.B/2019/PN Cbd
Statistik5417