- Menyatakan Terdakwa Basirun Silalahi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Melakukan Usaha Pertambangan Tanpa Izin Usaha ? sebagaimana dakwaan primair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Basirun Silalahi dengan pidana penjara selama 6 ( enam) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah pulpen warna Ungu merk Standar AE7 Zyrcon Ball ;
- 1 (satu) lembar spanduk bertuliskan ?tersedia tanah timbun siap diantar ke tempat, Hub. 085396759000/085275247333? ;
- 2 (dua) blok bon/nota kontan yang berisi catatan pengangkutan/penjualan tanah timbun ;
- Uang tunai sebanyak Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), dengan perincian pecahan uang Rp.100.000,- sebanyak 11 (sebelas) lembar dan pecahan uang Rp.50.000,- sebanyak 2 (dua) lembar ;
- 1 (Satu) unit alat berat berupa excavator merk Sumitomo warna Kuning tipe SH 210 MF beserta kunci kontak ;
- 1 (satu) unit mobil Dump Truck merk Mitsubhisi Canter warna Kuning dengan Nomor Polisi BB 8210 ES beserta kunci kontak ;
- 1 (satu) lembar STNK mobil Dump Truck merk Mitsubhisi Canter warna Kuning dengan Nomor Polisi BB 8210 ES atas nama pemilik CV. Cristin. H ;
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN TARUTUNG Nomor 155/Pid.Sus/2019/PN Trt |
|
Nomor | 155/Pid.Sus/2019/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zefri Mayeldo Harahap |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendrik Tarigan, Hakim Anggota Sayed Fauzan |
Panitera | Panitera Pengganti Ronald Julius Tampubolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara ; Dikembalikan kepada Pemiliknya ; Mengadili : |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 155/Pid.Sus/2019/PN Trt
Statistik340