- Menyatakan Terdakwa JEJEN JAELANI alias KOJEN bin IBIN SARBINI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA , MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JEJEN JAELANI alias KOJEN bin IBIN SARBINI berupa pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka Terdakwa akan menjalani pidana penjara selama 6 (ENAM) Bulan ;
- Memerintahkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa :
- 3 (tiga) paket kecil narkotika yang diduga kristal / serbuk putih (shabu-shabu) didalam plastik klip bening dibungkus kertas alumunium dengan berat 0,3 gram ,
- 1 (satu) buah dompet merk Erm collection 511 warna coklat
- 1 (satu) unit handphone merk LG warna hitam ,
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500 ,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PN CIBADAK Nomor 188/Pid.Sus/2019/PN Cbd |
|
Nomor | 188/Pid.Sus/2019/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djoko Wiryono Budhi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Zulqarnain, Br Hakim Anggota Agustinus |
Panitera | Panitera Pengganti: Eni Andayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : M E N G A D I L I DIPERGUNAKAN dalam perkara atas nama Terdakwa YOGA ADYTIAN als.BEJO bin ADE SOMANTRI , DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN . |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 188/Pid.Sus/2019/PN Cbd
Statistik220