- Menyatakan Terdakwa EKO alias BOHEL bin AHYAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN?? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EKO alias BOHEL bin AHYAR berupa pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan ;
- Memerintahkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang-barang bukti dalam perkara ini berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki FU (FU 150 SCD2) No.Pol : F-6982-QW Tahun 2014 warna hitam No.Rangka : MH8BG41EAEJ382609 No.Mesin : G4271D382271 .
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama INGGIT NENDEN AYU NURMAYANTI dari kendaraan sepeda motor Suzuki FU (FU 150 SCD2) No.Pol : F-6982-QW Tahun 2014 warna hitam No.Rangka : MH8BG41EAEJ382609 No.Mesin : G4271D382271 ,
- 1 (satu) buah Buku Pemilik Kebdaraan Bermotor (BPKB) atas nama INGGIT NENDEN AYU NURMAYANTI dari kendaraan sepeda motor Suzuki FU (FU 150 SCD2) No.Pol : F-6982-QW Tahun 2014 warna hitam No.Rangka : MH8BG41EAEJ382609 No.Mesin : G4271D382271,
- 1 (satu) buah anak kunci asli merk Suzuki No.E62093 dari kendaraan No.Pol : F-6982-QW
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500 ,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PN CIBADAK Nomor 230/Pid.B/2019/PN Cbd |
|
Nomor | 230/Pid.B/2019/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djoko Wiryono Budhi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Zulqarnain, Br Hakim Anggota Agustinus |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuyu Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Saksi IHSAN KAMIL bin OKIB |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 230/Pid.B/2019/PN_Cbd.zip
- Download PDF
- 230/Pid.B/2019/PN_Cbd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 230/Pid.B/2019/PN Cbd
Statistik32