- Menyatakan Terdakwa LUMUMBA PARNINGOTAN SITOMPUL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa LUMUMBA PARNINGOTAN SITOMPUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? Tanpa hak dengan sengaja memberikan kesempatan pada khalayak umum untuk bermain judi? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian : 1 (satu) lembar uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 6 (enam) lembar uang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), 23 (dua puluh tiga) lembar uang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), dan 4 (empat) lembar uang Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
- 1 (satu) lembar kertas berisi nomor-nomor tebakan judi.
- 2 (dua) buah buku tafsir mimpi.
- 1 (satu) unit HP merk Xiaomi warna putih dan emas.
- 1 (satu) buah Sim Card Telkomsel.
- 1 (satu) bundelan kertas berisi rekapan tebakan nomor judi.
- 1 (satu) bundelan kertas kecil.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 2.000.00,-(dua ribu rupiah);
Putusan PN TARUTUNG Nomor 172/Pid.B/2019/PN Trt |
|
Nomor | 172/Pid.B/2019/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zefri Mayeldo Harahap |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendrik Tarigan, Hakim Anggota Sayed Fauzan |
Panitera | Panitera Pengganti Ronald Julius Tampubolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara Dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 172/Pid.B/2019/PN Trt
Statistik160