- Menyatakan Terdakwa Rinto Hutapea telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? pembunuhan yang disertai atau didahului oleh suatu tindak pidana lain ?sebagaimana dakwaan alternatif kesatu ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rinto Hutapea oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 ( dua puluh ) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) buah jepitan rambut berwarna ungu ;
- 1 ( satu ) buah baju warna merah dengan corak bunga ;
- 1 ( satu ) buah celana jeans berwarna biru;
- 1 ( satu ) buah celana pendek ( shot ) berwarna hitam;
- 1 ( satu ) buah celana dalam warna ungu;
- 1 (satu ) pasang sepatu merk new era warna abu-abu kombinasi warna merah jambu ;
- 1( satu ) buah bra/ BH warna putih;
- 1 (satu ) buah Tanktop warna merah;
- 1( satu ) unit Handphone merk Nokia Model 103 Type RM-647 dengan IMEI : 354629052756564 dengan Sim card simpati dengan Nomor :082294779177 dengan warna hitam Kombinasi orange;
- 1 ( satu ) lembar pecahan Rp.5000,-;
- 1 ( satu ) botol minyak kayu putih merk cap lang dengan berat 15 ml;
- 1 ( satu ) pasang sandal merk felma warna coklat Kombinasi kuning;
- 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Suzuki Type Smash warna biru dengan nomor rangka : MH8FD110C4J725578 dengan nomor mesin : E40-ID745766;
- 1 ( satu ) buah kain kasa yang terdapat darah dari korban An.Kristina Br Gultom;
- 1 ( satu ) buah kain kasa yang terdapat cairan dari dalam Vagina korban An.Kristina Br Gultom;
- 5 ( lima ) helai rambut yang diambil dari kepala korban an .Kristina Br Gultom;
- 3 ( tiga ) helai rambut yang ditemukan dari badan korban An.Kristina Br Gultom;
- 1 ( satu ) potong celana panjang warna coklat yang diduga ada bercak darah;
- 1 ( satu ) potong kaos oblong warna abu-abu kombinasi hitam ;
- 1 ( satu ) unit Handphone Merk Maxtron V15 warna putih kombinasi Gold dilengkapi dengan casing karet;
- 7 ( tujuh ) helai rambut yang diambil dari kepala an Marjasa Hutapea ;
- Darah sebanyak 3 CC ;
- Rambut sebanyak 10 ( sepuluh ) Helai;
Putusan PN TARUTUNG Nomor 175/Pid.B/2019/PN Trt |
|
Nomor | 175/Pid.B/2019/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sayed Fauzan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sabaaro Zendrato, Mhbr Hakim Anggota Hendrik Tarigan |
Panitera | Panitera Pengganti Daniel Kemit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu ahli waris korban Kristina lasmatiar Gultom yaitu saksi Sardi Gultom; Dikembalikan Kepada Pemiliknya; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2000,-Dua ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 175/Pid.B/2019/PN_Trt.zip
- Download PDF
- 175/Pid.B/2019/PN_Trt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 175/Pid.B/2019/PN Trt
Statistik3123