- Menyatakan Terdakwa Joni Efendi Pgl Joni Bin Dasril Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi diri sendiri? sebagaimana dakwaan Alternatif Ketiga;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening;
- 1 (satu) buah bong alat hisap sabu yang terbuat dari botol aqua warna bening;
- 2 (dua) buah mencistimbangan digital;
- 1 (satu) buah pirek kaca;
- 2 (dua) buah pipet;
- 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam beserta simcardnya;
- 1 (satu) buah bong dari botol minuman Lasegar;
- 1 (satu) buah kaca pirex;
- 1 (satu) buah korek api mencis yang terhubung dengan jarum pembakar;
- 1 (satu) unit timbangan digital made in China warna Silver;
- 6 (enam) helai plastik klim warna bening;
- 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor simcard 082288680474;
Putusan PN PADANG Nomor 381/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 381/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Juandra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Reza Himawan Pratama, Br Hakim Anggota Rinaldi Triandiko |
Panitera | Panitera Pengganti: Agustini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara Harland Eka Putra pgl Alan Bin Suhairi dkk; Dirampas Untuk Dimusnahkan; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 381/Pid.Sus/2021/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 381/Pid.Sus/2021/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 381/Pid.Sus/2021/PN Pdg
Statistik3535