- Menyatakan terdakwa RACHMAD HIDAYAT Pgl. RAHMAT bin IDRIS BOEDJANG, tidak terbukti melakukan tindak pidana Narkotika dalam dakwaan Primair ;
- Menyatakan terdakwa, RACHMAD HIDAYAT Pgl. RAHMAT bin IDRIS BOEDJANG terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu? sebagaimana di atur dalam dakwaan Subsidair Pasal 112 Ayat (1)Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa RACHMAD HIDAYAT Pgl. RAHMAT bin IDRIS BOEDJANG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 8 (delapan) bulan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan RatusJuta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga ) bulan.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tersebut tetap dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 16 (enam belas )paket kecil Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastic klep bening Didalam kotak rokok merek Surya
- 1 (satu) unit handpone merk Samsung warna hitam
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa tersebut sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah);
Putusan PN PADANG Nomor 517/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 517/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asni Meriyenti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ade Zulfina Sari, Hakim Anggota Khairulludin |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosteti Novalara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : ( Semua barang bukti dirampas untukdimusnahkan) |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 517/Pid.Sus/2021/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 517/Pid.Sus/2021/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 517/Pid.Sus/2021/PN Pdg
Statistik4426