- Menyatakan Terdakwa SUGENG DIANTORO Alias DS Bin Alm ARISMAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUGENG DIANTORO Alias DS Bin Alm ARISMAN oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan DAN Pidana Denda Sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kotak bertuliskan BIANG GACOR didalamnya berisi: 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip transparan dimasukkan kedalam plastik klip transparan, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip transparan, 3 (tiga) buah pipet kaca, 3 (tiga) buah Potongan sedotan transparan ujungnya runcing, 1 (satu) pack Plastik klip transparan;
- 1 (satu) alat hisap sabu / Bong;
- 1 (satu) buah timbangan digital bertuliskan MANLLORO;
- 2 (dua) pack Plastik klip transparan;
- 3 (tiga) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI nomor kartu 6013013050455042
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI nomor rekening 3694-01-029133-53-7;
- 1 (satu) unit handphone Merk OPPO warna Hitam nomor handphone 085701971606 dan 081361860971, nomer IMEI 860354043183615 dan IMEI 860354043183607;
- 1 (satu) buah buku kecil motif batik;
- 1 (satu) Tube Urine;
- Uang Tunai Sebesar Rp1.150.000 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 142/Pid.Sus/2021/PN Pkl |
|
Nomor | 142/Pid.Sus/2021/PN Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Sanjaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elin Pujiastuti, Br Hakim Anggota Muhammad Taofik |
Panitera | Panitera Pengganti: Wuri Retnowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 142/Pid.Sus/2021/PN_Pkl.zip
- Download PDF
- 142/Pid.Sus/2021/PN_Pkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 142/Pid.Sus/2021/PN Pkl
Statistik139