- Menyatakan Terdakwa OPIK Bin RANTAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MENGEDARKAN DAN/ATAU MEMBELANJAKAN RUPIAH YANG DIKETAHUINYA MERUPAKAN RUPIAH PALSU? sebagaimana dakwaan penuntut umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa OPIK Bin RANTAN berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengn pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang rupiah palsu sebanyak 43 (empat puluh tiga) lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- Uang rupiah palsu sebanyak 83 (delapan puluh tiga) lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- Uang rupiah palsu sebanyak 67 (enam puluh tujuh) lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah buku tulis berisikan catatan nama sebanyak 43 (empat puluh tiga) orang dan 1 (satu) buah balpoint warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone Nokia warna hitam abu-abu;
- Uang rupiah asli sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah);
- Uang rupiah asli sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) pcs Celana jeans panjang laki-laki warna biru;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Putusan PN CIBADAK Nomor 252/Pid.B/2019/PN Cbd |
|
Nomor | 252/Pid.B/2019/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Mata Uang |
Kata Kunci | Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Supriyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Soni Nugraha, Br Hakim Anggota Muhammad Zulqarnain |
Panitera | Panitera Pengganti Hariawan Purbudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi Aas Sasmita Bin Turi; Dikembalikan kepada Saksi Hendri Gunawan Bin Jejen; Dikembalikan kepada Saksi Iwan Arifin Bin Arifin; Dikembalikan kepada Terdakwa Opik Bin Rantan; Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, pada hari Selasa, tanggal 26 November 2019, oleh kami, Slamet Supriyono, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Soni Nugraha, S.H., M.H., Muhammad Zulqarnain, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 27 November 2019 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hariawan Purbudi, S.H.,M.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cibadak, serta dihadiri oleh Rasyid Kurniawan, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri; Hakim Anggota, Hakim Ketua, Soni Nugraha, S.H., M.H. Slamet Supriyono, S.H., M.H. Muhammad Zulqarnain, S.H., M.H. Panitera Pengganti, Hariawan Purbudi, S.H.,M.H |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 252/Pid.B/2019/PN_Cbd.zip
- Download PDF
- 252/Pid.B/2019/PN_Cbd.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 252/Pid.B/2019/PN Cbd
Statistik2528