- Menyatakan Terdakwa VENDO HUTAPEA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa VENDO HUTAPEA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? Tanpa hak dengan sengaja memberikan kesempatan pada khalayak umum untuk bermain judi? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sebesar Rp.37.000,- (tiga puluh tujuh ribu rupiah ) dengan perincian 18 (delapan belas) lembar uang pecahan Rp.2.000,- (dua ribu ruipiah), 2 (dua) buah uang koin pecahan Rp. 500,- (lima ratus rupiah).
- 1 (satu) unit monitor computer acer warna hitam, 1 (satu) Unit mouse merl logitec, 1 (satu) unit CPU Komputer merk Power LOQC warna hitam.
- 1 (satu) unit ATM BRI dengan nomor ATM 6013012383982698.
- 1 (satu) buah buku rekap togel yang sudah lewat.
- 1 (satu) buah Handphone merk LG warna hitam berikut Sim card Simpati Nomor 0813 6118 3297.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 2.000.00,-(dua ribu rupiah);
Putusan PN TARUTUNG Nomor 186/Pid.B/2019/PN Trt |
|
Nomor | 186/Pid.B/2019/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zefri Mayeldo Harahap |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendrik Tarigan, Hakim Anggota Sayed Fauzan |
Panitera | Panitera Pengganti Ronald Julius Tampubolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada pemiliknya Dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 186/Pid.B/2019/PN_Trt.zip
- Download PDF
- 186/Pid.B/2019/PN_Trt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 186/Pid.B/2019/PN Trt
Statistik2218