- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan demi hukum perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dicatatkan di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Humbang Hasundutan sesuai dengan Akta Perkawinan No. 331/CSHH/V/2008, tertanggal 02 Mei 2008, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tarutung atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Humbang Hasundutan untuk didaftar kedalam buku Register yang disediakan untuk itu;
- Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.
- Menolak tuntutan provisi dari Penggugat dalam Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan rekonpensi Penggugat dalam rekonpensi untuk seluruhnya;
- Menghunjuk Penggugat dalam rekonpensi/ Tergugat dalam konpensi sebagai wali asuh dari ketiga orang anak Penggugat Dalam Rekonpensi/ Tergugat dalam konpensi dan Tergugat dalam rekonpensi/ Penggugat dalam konpensi yang masing-masing bernama:
- Pirdani Aprialdi Purba, laki-laki, lahir di Medan 17 April 2000 Sebagaimana kutipan akta lahir tanggal 02 Mei 2008 dengan Nomor: 806/CSHH/ IV/ 2008.
- Mutiara Hestaria Purba, perempuan, lahir di Medan tanggal 06 Mei 2003, sebagaimana kutipan akta lahir tanggal 02 Mei 2008 dengan Nomor : 805/CSHH/ IV/ 2008.
- Srianti Permatasari Purba, perempuan, lahir di Medan tanggal 20 Juni 2006, sebagaimana kutipan akta lahir tanggal 02 Mei 2008 dengan Nomor : 804/CSHH/ IV/ 2008.
Putusan PN TARUTUNG Nomor 80/Pdt.G/2019/PN Trt |
|
Nomor | 80/Pdt.G/2019/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zefri Mayeldo Harahap |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendrik Tarigan, Hakim Anggota Sayed Fauzan |
Panitera | Panitera Pengganti: Dorman Sormin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI; DALAM POKOK PERKARA; DALAM REKONPENSI; DALAM PROVISI; DALAM POKOK PERKARA; Sampai ketiga anak tersebut dewasa dan dapat menentukan pilihannya sendiri; 3. Menghukum Tergugat Dalam Rekonpensi/ Penggugat Dalam Konpensi untuk memberi nafkah kepada Penggugat Dalam Rekonpensi/Tergugat Dalam Konpensi dan ke-3 (tiga) orang anaknya terhitung sejak tanggal 01 November 2018 sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap sejumlah dua pertiga (2/3) dari gaji Tergugat Dalam Rekonpensi/ Penggugat Dalam Konpensi; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI; Menghukum Penggugat dalam Konpensi/ Tergugat dalam rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang ditaksir sejumlah Rp. 726.000, 00 (tujuhratus duapuluh enamribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pdt.G/2019/PN_Trt.zip
- Download PDF
- 80/Pdt.G/2019/PN_Trt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pdt.G/2019/PN Trt
Statistik1510