- Menyatakan TerdakwaHengky Alias Aliong Bin Hopiang Sen tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja yang dilakukan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana dijatuhkan.
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah buku warna merah yang berisikan laporan keuangan ;
- 1 (satu) berkas berkas laporan keuangan antara CIKIONG melalui sms ;
- 1 (satu) berkas bukti percakapan antaran CIKIONG dengan ALONG melalui Whatsapp/sms
- 1 (satu) bendel Nota perbelanjaan perak ;
- 2 (dua) buah kunci brangkas dan ;
- 4 (empat) buah kunci toko/rollingdoor ;
- 1 (satu) berkas print out buku rekening bank Mandiri dari bulan Januari A.n Erni Iryawati ;
- 1 (satu) lembar bukti transfer ke rekening An, Erni Iryawati pada tanggal 15/05/2019 jam 16.39 Wib Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
- 1 (satu) lembar bukti transfer ke rekening an, Erni Iryawati pada tanggal 23/05/2019 jam 15.56 Wib Rp. 700.000,- (tujuah ratus ribu rupiah) ;
- 1 (satu) lembar bukti transfer ke rekening an, Erni Iryawati pada tanggal 27/05/2019 jam 22.57 Wib Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ;
- 1 (satu) lembar bukti transfer ke rekening an, Erni Iryawati pada tanggal 29/05/2019 jam 18.38 Wib Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti transfer ke rekening an, Erni Iryawati pada tanggal 30/05/3019 jam 07.42 Wib Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
- 1 (satu) lembar bukti transfer ke rekening an Erni Iryawati pada tanggal 01/06/2019 jam 23.05 Wib Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) ;
- 1 (satu) lembar bukti transfer ke rekening an, Erni Iryawati pada tanggal 10/06/2019 jam 15.29 Wib rp. 1.200.000,- (satu juta duar ratus ribu rupiah) ;
- 1 (satu) lembar bukti transfer ke rekening an, Erni Iryawati pada tanggal 10/06/2019 jam 15.29 Wib Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ;
- 1 (satu) lembar bukti transfer ke rekening an, Erni Iryawati pada tanggal 11/06/2019 jam 13.16 Wib Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) ;
- 1 (satu) lembar bukti transfer ke rekening an, Erni Iryawati pada tanggal 12/06/2019 jam 13.08 WIB Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ;
- 1 (satu) lembar bukti transfer ke rekening an, Erni Iryawati pada tanggal 13/06/2019 jam 19.37 WIB Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) ;
- 1 (satu) lembar bukti transfer ke rekening an, Erni Iryawati pada tanggal 15/06/2019 jam 11.16 WIB Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ;
- 1 (satu) lembar bukti transfer ke rekening an, Erni Iryawati pada tanggal 19/06/2019 jam 19.46 WIB Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PN CIBADAK Nomor 255/Pid.B/2019/PN Cbd |
|
Nomor | 255/Pid.B/2019/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Jabatan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Soni Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Slamet Supriyono, Br Hakim Anggota Muhammad Zulqarnain |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Yani Sofyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikankepadaCi Kiong; dan barang bukti berupa: Dilampirkan dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 255/Pid.B/2019/PN_Cbd.zip
- Download PDF
- 255/Pid.B/2019/PN_Cbd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 255/Pid.B/2019/PN Cbd
Statistik42