- Menyatakan Terdakwa M. Fauzi Lubis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memilki Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00-(satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) paket/bungkus plastic transparan kecil diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor (bruto) masing-masing sebagai berikut : a. 10,87 (satu nol koma delapan tujuh) gram bruto, b. 8,59 (delapan koma lima Sembilan) gram bruto, c. 5,75 (lima koma tujuh lima) gram bruto, d. 3,40 (tiga koma empat nol) gram bruto, e. 1,13 (satu koma satu tiga) gram bruto, f. 1.13 (satu koma satu tiga) gram bruto, g. 0,87 (nol koma delapan tujuh) gram bruto ;
- 1 (satu) buah ikatan lakban warna hitam berbentuk gelang ;
- 1 (satu) buah potongan lakban warna hitam yang merekat dengan 1 (satu) buah potongan lakban warna putih ;
- 1 (satu) buah plastic warna putih yang dibalut dengan lakban warna putih ;
- 1 (satu) buah plastic pembungkus handphone yang dibalut dengan lakban warna putih ;
- 1 (satu) unit handphone XIAOMI warna hitam tipe redmi 6 dengan nomor sim card 081265648862 ;
Putusan PN TARUTUNG Nomor 200/Pid.Sus/2019/PN Trt |
|
Nomor | 200/Pid.Sus/2019/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zefri Mayeldo Harahap |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendrik Tarigan, Hakim Anggota Sayed Fauzan |
Panitera | Panitera Pengganti Ronald Julius Tampubolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000.- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 200/Pid.Sus/2019/PN_Trt.zip
- Download PDF
- 200/Pid.Sus/2019/PN_Trt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 200/Pid.Sus/2019/PN Trt
Statistik1912