- Menyatakan Terdakwa Imam Bachrodin, S.E alias Ibbra Bntang bin Moch. Damri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok? sebagaimana dakwaan alternative ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Imam Bachrodin, S.E alias Ibbra Bntang bin Moch. Damri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) lembar screenshot aktivitas akun facebook ?ibbra bintang? yang memposting berita tentang penanganan RSUD dr.SOEDOMO;
- 1 (satu) lembar screenshot aktivitas akun facebook ?Naryo Khotex? yang memposting klarifikasi berita tentang penanganan RSUD dr.SOEDOMO;
- 1 (satu) buah hand phone merk Vivo 1807 (Y95) warna hitam yang terhubung dengan akun facebook ?ibbra bintang?
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 121/Pid.Sus/2020/PN Trk |
|
Nomor | 121/Pid.Sus/2020/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deny Riswanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hayadi, Br Hakim Anggota Abraham Amrullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumitro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/Pid.Sus/2020/PN_Trk.zip
- Download PDF
- 121/Pid.Sus/2020/PN_Trk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 121/Pid.Sus/2020/PN Trk
Statistik2516