- Menyatakan Terdakwa Ektafiana als. Cipik bin Mukarom tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak membeli narkotika golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip dengan berat kotor + 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram.
- 1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip dengan berat kotor + 0,99 (nol koma sembilan puluh sembilan) gram.
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung A7 warna Biru dengan simcard 0895397061059 dengan IMEI 1 : 353418102350433 dan IMEI 2 : 353418102350431.
- 1 (satu) lembar lakban hitam.
- 1 (satu) buah dompet warna coklat.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah dengan No.Pol.AG-2171-RAY beserta STNK atas nama WARSITO dan kunci kontak.
- Uang tunai Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 125/Pid.Sus/2020/PN Trk |
|
Nomor | 125/Pid.Sus/2020/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Feri Anda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hayadi, Br Hakim Anggota Abraham Amrullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Fatma Rochayatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk di musnakan Dikembalikan kepada terdakwa Dirampas untuk negara 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 125/Pid.Sus/2020/PN_Trk.zip
- Download PDF
- 125/Pid.Sus/2020/PN_Trk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 125/Pid.Sus/2020/PN Trk
Statistik33