- Menyatakan Terdakwa Cien Siong Als Asiong tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja secara terus menerus sebagai perbuatan berlanjut?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti:
- 1 (satu) lembar surat pengangkatan/surat keputusan No. 028/SK/HRD/2017 atas nama CIEN SIONG alias ASIONG sebagai kepala Marketing Ban dan Kepala Bengkel tertanggal 01 Desember 2018;
- 1 (satu) lembar surat pemyataan CIEN SIONG tertanggal 02 Februari 2021;
- 1 (satu) lembar rincian penjualan besi hasil yang tidak dilaporkan keperusahaan tertanggal 02 Agustus 2023;
- 1 (satu) lembar surat permyataan CIEN SIONG tertanggal 03 Agustus 2023;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat pengunduran diri an CIENSIONG tertanggal 03 Agustus 2023;
- 2 (dua) lembar bukti pemotongan pajak penghasilan tahunan dengan identitas penerima penghasilan yang yang dipotong an. CIEN SIONG dan nama pemotong PT. Karya Anugrah Sejati Pratama;
- 30 (tiga puluh) lembar bukti pembayaran pajak bulanan periode bulan Februari tahun 2021 s/d Desember 2023;
- 12 (dua belas) lembar pemotongan pengambilan cuti an. CIEN SIONG;
- 3 (tiga) lembar surat perjalanan dinas an. CIEN SIONG;
- 6 (enam) lembar tanda terima yang THR Imlek an.CIEN SIONG;
- 5 (lima) lembar bukti setoran Bank BCA / Pembayaran THR Imlek an. CIEN SIONG;
- 62 (lima puluh dua) lembar bukti pembayaran gaji CIEN SIONG periode Desember 2018 s/d Mei 2023;
- 50 (lima puluh) set bukti pembayaran komisi gandengan atas nama ASIONG periode September 2016 s/d Juni 2023;
- 69 (enam puluh sembilan) set bukti pembayaran komisi penjualan ban atas nama ASIONG periode Februari 2016 s/d Mei 2023;
- 1 (satu) buku tanda terima cek dan uang tunai dari CIEN SIONG kepada HERAWATI;
- 9 (sembilan) lembar bukti penimbangan besi bekas;
- 1 (satu) lembar bukti penimbangan plastik bekas;
- 1 (satu) lembar bukti penimbangan kaleng bekas;
- 31 (tiga puluh satu) set faktur penjualan dari PT. Karya Anugerah Sejati Pratama kepada CV. Global Putra.
- 17 (tujuh belas) lembar foto copy cek / bukti pembayaran pembelian ban dari CV. Global Putra kepada JEFRY atau CIEN SIONG.
- 13 (tiga belas) lembar bukti penyetoran uang hasil penjualan ban dari CIEN SIONG kepada PT. Karya Anugerah Sejati Pratama.
- 1 (satu) lembar bukti pembayaran 1 (satu) unit kulkas bekas tertanggal 01 April 2021.
- 1 (satu) lembar bukti pembelian sparepart porsnelling mobil dump truck interkuller dari bengkel A.K.
- 25 (dua puluh lima) set bukti pembayaran komisi penjualan ban atas nama HENDRA.
- 1 (satu) set bukti pembayaran komisi penjualan gandengan bekas 20 feet atas nama HENDRA.
- 9 (sembilan) set bukti pembayaran komisi penjualan ban atas nama GRAND MESTIKA VIA ASI, AHUAT, MAHANTA VIA ASEN, SAMOSIR dan ACUN.
- 1 (satu) lembar bukti pembayaran besi bekas tertanggal 6 September 2021.
- 1 (satu) lembar bukti pembayaran besi bekas tertanggal 4 September 2021.
- 1 (satu) lembar tanda terima uang No. 006/KWI/V/2019, untuk biaya pengurusan usaha dagang Bintang Berlian, NIB, SIUP, TDP, NPWP, DLL, sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 22 April 2019.
- 1 (satu) lembar bukti pembayaran baya pengurusan akta pendirian usaha dagang NIB, SIUP, TDP, NPWP, DLL U.D. Bintang Berlian yang diserahkan secara tunai oleh kasir PT. KASP kepada CIEN SIONG sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) pada tertanggal 13 Mei 2019.
- 1 (satu) lembar bukti transaksi setor tunai dari CIEN SIONG ke rekening bank danamon an. EDY JAKSON dan INDRA KIE YANTO dengan nomor rek 007726007078 tertanggal 13 Mei 2023 sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
- Laporan neraca PT. KASP periode bulan Januari 2018 s/d bulan Januari 2019;
- Laporan neraca U.D. Bintang Berlian periode bulan Pebruari 2019 s/d bulan Mei 2023;
- Laporan hasil produksi gandengan PT. KASP periode bulan Januari 2018 s/d bulan Januari 2019;
- Laporan hasil produksi gandengan U.D. Bintang Berlian periode Pebruari 2019 s/d bulan Juli 2023;
- 3 (tiga) lembar tugas dan tanggung jawab karyawan sesuai Jabatan di PT. Karya Anugerah Sejati Pratama &. U.D . Bintang Berlian;
- 5 (lima) bundel kasbon pembelian dan buka giro pembayaran Besi Periode tahun 2019 s/d tahun 2023.
- 1 (satu) exemplar surat pernyataan UD. Bintang Berlian sebagai anak perusahaan PT. Karya Anugerah Sejati Pratama tertanggal 04 April 2019, yang telah di nazegel/ pemateraian oleh kantor Pos Medan pada tanggal 10 Oktober 2023;
- 22 (dua puluh dua) set bukti pembayaran pajak UD. Bintang Berlian dan bukti pembayaran komisi pengurusan pajak UD. Bintang Berlian kepada konsultan pajak CV. Sinar Kencana periode tanggal 11 Desember 2020 s/d 11 Januari 2021;
- 36 (tiga puluh enam) set bukti pembayaran pajak UD. Bintang Berlian dan bukti pembayaran komisi pengurusan pajak UD. Bintang Berlian kepada konsultan pajak an. TOMY TANZIL periode tanggal 13 Januari 2022 s/d 13 Juni 2023;
- 1 (satu) set bukti tambahan kas UD. Bintang Berlian dari TJIPTO AMAT sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tertanggal 14 April 2023;
- 1 (satu) set bukti tambahan kas UD. Bintang Berlian dari TIPTO AMAT sebesar Rp.340.000.000,- (tiga ratus empat puluh juta rupiah) tertanggal 14 April 2023;
- 1 (satu) set bukti pembayaran/ pelunasan hutang pembelian AXLE FUWA 14T 10H ISO tertanggal 14 April 2023 sebesar Rp. 630.750.000,- ( enam ratus tiga puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- 6 (enam) lembar data pembuatan trailer tahun 2018 s/d 2023;
- 1 (satu) set pembayaran biaya pemeriksaan dan pengobatan a.n. ASIONG di Laboratorium Klinik Pramita tertanggal 11 Januari 2022 sebesar Rp. 454.550,- (empat ratus lima puluh empat ribu lima ratus lima puluh rupiah);
- 1 (satu) set pembayaran biaya suntik dan obat a.n. ASIONG (digigit anjing) tertanggal 30 Juni 2022 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar surat permohonan pengunduran diri a.n. CIEN SIONG tertanggal 03 Agustus 2023;
- 2 (dua) lembar surat keputusan tentang system pembayaran gaji karyawan PT. Karya Anugerah Sejati Pratama;
- 5 (lima) lembar daftar setor tunai dan daftar ambil tunai karyawan PT. Karya Anugerah Sejati Pratama perode tahun 2019 s/d periode tahun 2023 berikut dengan lampirannya;
- 6 (enam) lembar bon faktur warnsa putih Mitra Jaya Ban;
- 6 (enam) lembar bon faktur warna merah Mitra Jaya Ban;
- 1 (satu) exemplar foto copy Salinan Akta Pendirian Nomor 12 PT. KASP tertanggal 28 November 2016, yang telah di nazegel/pemateraian oleh kantor Pos Medan pada tanggal 25 Oktober 2023;
- 1 (satu) exemplar foto copy Salinan Berita Acara Rapat Nomor 21 PT. KASP tertanggal 26 Oktober 2018, yang telah di nazegel/pemateraian oleh kantor Pos Medan pada tanggal 25 Oktober 2023;
- 1 (satu) exemplar foto copy Salinan Jual Beli Saham No. 22 PT. KASP tertanggal 26 Oktober 2018, yang telah di nazegel/pemateraian oleh kantor Pos Medan pada tanggal 25 Oktober 2023;
- 1 (satu) exemplar foto copy Salinan Berita Acara Rapat Nomor 08 PT. KASP tertanggal 13 Desember 2018, yang telah di nazegel/pemateraian oleh kantor Pos Medan pada tanggal 25 Oktober 2023;
- 1 (satu) exemplar foto copy Rubs LB Nomor 1842 PT. KASP tertanggal 01 Agustus 2023, yang telah di nazegel/pemateraian oleh kantor Pos Medan pada tanggal 25 Oktober 2023;
- 1 (satu) exemplar foto copy Salinan Berita Acara Rapat Nomor 04 PT. KASP tertanggal 09 Maret 2022 yang telah di nazegel/pematerarian oleh kantor pos Medan pada tanggal 25 Oktober 2023;
- 1 (satu) set foto copy dokumen perizinan PT. KASP yang telah di nazegel/ pemateraian oleh kantor Pos Medan pada tanggal 25 Oktober 2023;
- 1 (satu) exemplar Aka Pendirian Nomor 04 U.D. Bintang Berlian tertanggal 04 April 2019.
- 1 (satu) set dokumen perizinan UD. Bintang Berlian;
- 1 (satu) lembar foto copy bon faktur nomor 0392/MJB/02/23 warna putih tanggal 08 Februari 2023 dari Mitra Jaya Ban;
- 1 (satu) lembar fotocopy bon faktur nomor 0392/MJB/02/23 warna merah tanggal 08 Februari 2023 dari Mitra Jaya Ban;
- 1 (satu) lembar print out foto bukti setoran pembayaran Ban Vulkanisir tanggal 06 April 2023 dari CIEN SIONG kepada rekening penerima an. ROSEWATI;
- 1 (satu) lembar foto copy cek Bank BCA an. TJIPTO AMAT, tanggal 06 April 2023;
- 1 (satu) lembar bukti pembayaran Mitra Ban tertanggal 06 April 2023;
- 1 (satu) lembar bukti penerimaan tambahan kas, buka cek BCA dari TJIPTO AMAT, tanggal 06 April 2023;
- 1 (satu) lembar print out screen shoot bukti pengiriman ban vulkanisir dari CIEN SIONG dan JENNY WATY kepada EDY YOHAN;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan Kepala Desa Saintis Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang tertanggal 23 Oktober 2023;
- 2 (dua) lembar foto copy surat perjanjian pinjam pakai areal bengkel, tertanggal 31 Oktober 2018.
- 1 (satu) eksemplar fotocopy salinan RUPS PT. KASP, tertanggal 25 Maret 2019, yang telah dilakukan nazegel/pameteraian oleh Kantor Pos Medan pada tanggal 30 Oktober 2023.
- Fotocopy percakapan whatsapp, telah dinazegelen dan diberi tanda bukti (T-1);
- Fotocopy Akta Pendirian Usaha Dagang UD. Bintang Berlian No: 04 Tanggal 04 April 2019 yang dikeluarkan Notaris Drs. Sudjono Sosilo, S.H., telah dinazegelen dan diberi tanda bukti (T-2);
- Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120306431355 yang dikeluarkan Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS tanggal 15 April 2019, telah dinazegelen dan diberi tanda bukti (T-3);
- Fotocopy bukti pengiriman uang sebesar Rp. 5.177.500 (lima juta seratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) tanggal 05 Agustus 2023, Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanggal 20 Juli 2023 dan Rp. 6.730.000,- (enam juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) tanggal 06 Juni ke rekening atas nama Tjipto Amat, telah dinazegelen dan diberi tanda bukti (T-4);
- Fotocopy bukti pengiriman uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dari PT. Mas Expedisi Perkasa kepada PT. Karya Anugerah Sejati, telah dinazegelen dan diberi tanda bukti (T-5);
- Fotocopy Faktur Pajak tanggal 09 Februari 2022, telah dinazegelen dan diberi tanda bukti (T-6);
- Fotocopy Faktur Pajak tanggal 12 Januari 2023, telah dinazegelen dan diberi tanda bukti (T-7);
- Fotocopy percakapan whatsapp, telah dinazegelen dan diberi tanda bukti (T-8);
- Fotocopy salinan Putusan Nomor 15/Pid.Pra/2023/PN Lbp tanggal 16 Oktober 2023 yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, telah dinazegelen dan diberi tanda bukti (T-9);
- Fotocopy Surat Ketetapan Nomor SP.Tap/276.A/X/Res.1.11/2023/Reskrim tanggal 17 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan, telah dinazegelen dan diberi tanda bukti (T-10);
- Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Tersangka atas nama Cien Siong alias Asiong tanggal 31 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan, telah dinazegelen dan diberi tanda bukti (T-11);
- Fotocopy Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor SPPT/270d/X/Res.1.11/2023/Reskrim tanggal 17 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan, telah dinazegelen dan diberi tanda bukti (T-12);
- Fotocopy surat pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor SPDP/231/VIII/Res.1.11/2023/Reskrim tanggal 18 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan, telah dinazegelen dan diberi tanda bukti (T-13);
- Fotocopy surat pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor SPDP/383/X/Res.1.11/2023/Reskrim tanggal 18 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan, telah dinazegelen dan diberi tanda bukti (T-14);
- Fotocopy Surat Panggilan Saksi Ke-1 Nomor: S.Pgl/272/X/Res.1.11/2023/Reskrim tanggal 19 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan, telah dinazegelen dan diberi tanda bukti (T-15);
- Fotocopy Faktur Penjualan tanggal 14 Maret 2023, telah dinazegelen dan diberi tanda bukti (T-16);
- Fotocopy Bukti Pembayaran Biaya Gaji bulan Agustus 2022 No. 01331 tanggal 30 Agustus 2022 sebesar Rp. 21.900.000,- (dua puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah), telah dinazegelen dan diberi tanda bukti (T-17);
- Fotocopy Bukti Penerimaan seesar Rp. 169.559.350,- (seratus enam puluh sembilan juta lima ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) tanggal 13 Januari 2023, telah dinazegelen dan diberi tanda bukti (T-18);
- Fotocopy Cetakan Kode Billing ID Billing 027698443577020 tanggal 14 Juni 2023, telah dinazegelen dan diberi tanda bukti (T-19);
- Fotocopy Laporan Laba Rugi UD. Bintang Berlian per 31 Januari 2022 , telah dinazegelen dan diberi tanda bukti (T-20);
- Fotocopy Neraca UD. Bintang Berlian per 31 Desember 2022, telah dinazegelen dan diberi tanda bukti (T-21);
- Rekaman Percakapan (flashdisk), telah dinazegelen dan diberi tanda bukti (T-22);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 299/Pid.B/2024/PN Lbp |
|
Nomor | 299/Pid.B/2024/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 26 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Simon Charles Pangihutan Sitorus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Endang Sri Gewayanti Latutuaparaya, Br Hakim Anggota Abdul Wahab |
Panitera | Panitera Pengganti: Sylvia Fransisca Hutabarat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Yang diajukan oleh Penuntut Umum, berupa: Yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa, berupa: Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 299/Pid.B/2024/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 299/Pid.B/2024/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
58
47