- Menyatakan Terdakwa HAIRUNNISAH alias ERON binti ABDUL MURAD (alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? secara bersama-sama melakukan penipuan? sebagaimana dalam dakwaana alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang tanggal 16 April 2018 dari H Gunawan sebesar Rp. 120.000.000,00 ( seratus dua puluh juta rupiah ) kepada MANSURIDRUS( Alm ) untuk pembayaran sebidang tanah yang terletak di Desa Sungai Besar ( kali mas ) Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang Kalimatan Barat;
- 1 (satu) lembar surat keterangan tanggal 21 Desember 2017 yang menerangkanbahwa MANSYUR IDRUS ( Alm ) selaku pemilik tanah/lahan di dusun Kalimas seluas 20 ( dua puluh ) Hektar dengan tanda tangan Skretaris Desa atas nama Amrizal BA;
- 1 (satu) lembar surat izin mengerjakan ( menggarap ) tanah No 592.13/243/SIM/1985 tanggal 20 Maret 1985 dengan tanda tangan Kepala Kantor Agraria MOHD. NYAING;
- 1 (satu) lembar Surat keterangan izin menggarap tanah baru di darat kanal II No 594/78/Pem tanggal 13 Juni 2007 dengan tanda tangan Kepala Desa Sungai Besar Masturi.AS
Putusan PN KETAPANG Nomor 205/Pid.B/2021/PN Ktp |
|
Nomor | 205/Pid.B/2021/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ika Ratna Utami |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bagus Raditya Wiradana, Br Hakim Anggota Andre Budiman Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Hariyandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dilampirkan dalam berkas perkara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 205/Pid.B/2021/PN_Ktp.zip
- Download PDF
- 205/Pid.B/2021/PN_Ktp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 205/Pid.B/2021/PN Ktp
Statistik98