- Menyatakan Terdakwa I. DONO ANAK LAKI-LAKI DARI ANGKOK, Terdakwa II. MIGI Alias MIGI ANAK LAKI-LAKI DARI MARUDI dan Terdakwa III. WAWAN Alias BAJIL ANAK LAKI-LAKI DARI EBEN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil jenis pick-up merk Grand Max Berwarna Silver;
- buah kelapa sawit dengan total 213 (dua ratus tiga belas) janjang dengan tonase 3.860 (tiga ribu delapan ratus enam puluh) kilogram;
- 2 (dua) lembar slip timbangan buah kelapa sawit seberat 3.860 (tiga ribu delapan ratus enam puluh) kilogram;
- 1 (satu) buah alat panen yaitu eggrek dengan gagang besi disertai mata eggrek tersebut;
- 1 (satu) buah alat panen yaitu angkong berwarna merah;
- 2 (dua) buah alat panen yaitu tojok;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN KETAPANG Nomor 281/Pid.Sus/2021/PN Ktp |
|
Nomor | 281/Pid.Sus/2021/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lain-lain Pidana Khusus |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aldilla Ananta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bagus Raditya Wiradana, Br Hakim Anggota Andre Budiman Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Imi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk Negara; dikembalikan kepada PT Harapan Sawit Lestari (HSL); dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 281/Pid.Sus/2021/PN_Ktp.zip
- Download PDF
- 281/Pid.Sus/2021/PN_Ktp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 281/Pid.Sus/2021/PN Ktp
Statistik66