- Menyatakan Terdakwa I. SYARIF WAHYUDI Alias AGUS BIN AHMAT PAWI dan Terdakwa II. HALIDI Alias UJANG HITAM BIN RUSLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan permainan judi;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- uang sejumlah Rp.215.000,00 (dua ratus lima belas ribu rupiah);
- uang sejumlah Rp.135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
- uang sejumlah Rp.315.000,00 (tiga ratus lima belas ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp.100.000,00 sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan Rp.20.000,00 sebanyak 5 (lima) lembar, pecahan Rp.10.000,00 sebanyak 1 lembar, pecahan Rp. 5.000,00 sebanyak 1 (satu) lembar;
- uang sejumlah Rp.175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp.100.000,00 sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), pecahan Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan Rp.5.000,00 sebanyak 1 (satu) lembar;
- 108 (seratus delapan) lembar kartu remi bergambar ikan
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN KETAPANG Nomor 231/Pid.B/2021/PN Ktp |
|
Nomor | 231/Pid.B/2021/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aldilla Ananta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bagus Raditya Wiradana, Br Hakim Anggota Andre Budiman Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Imi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk Negara; dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 231/Pid.B/2021/PN_Ktp.zip
- Download PDF
- 231/Pid.B/2021/PN_Ktp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 231/Pid.B/2021/PN Ktp
Statistik1215