- Menyatakan Terdakwa ALI ANUAR Pgl PAK DEtersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?membeli, memasarkan dan atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwadengan pidana penjara selama 1 (satu)tahun serta pidana denda Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) batang kayu bulat jenis timbalun (kelompok meranti) yang berukuran 2,80 m3, 133 (seratus tiga puluh tiga) batang kayu bulat (kelompok rimba campuran yang berukuran 109,89 m3, 64 (ennam puluh empat) keeping kayu olahan jenis meranti dan banio (kelompok meranti) yang berukuran 0,9064 m3, 1031 (seribu tiga puluh satu) keeping kayu olahan (kelompok rimba campuran) yang berukuran 13,4324 m3 yang telah dilelang berdasarkan Berita Acara Lelang Barang Bukti hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 yang laku terjual dengan nilai Rp.105.300.000,- (seratus lima juta tiga ratus ribu rupiah)
- Mata gergaji mesin sawmill sebanyak 2 (dua) buah
Putusan PN PADANG Nomor 568/Pid.B/LH/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 568/Pid.B/LH/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Reza Himawan Pratama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rinaldi Triandiko, Br Hakim Anggota Juandra |
Panitera | Panitera Pengganti Marhaban |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Negara; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwamembayar biaya perkara masing-masing sejumlahRp. 2.000 (duaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 568/Pid.B/LH/2021/PN Pdg
Statistik430