- Menyatakan Terdakwa I MR ABIE Alias MARKUS Bin SELAL, Terdakwa II HABIB RIVALDI Alias HABIB Bin SEGER WIBOWO, Terdakwa III ROBI RYANDI Alias ROBI Bin Alm YASAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (Dua) Tahun dan 6 (Enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 4 (empat) buah CPU yang telah terbakar;
- 2 (dua) buah kursi besi yang telah terbakar;
- 2 (dua) buah kursi besi lipat yang telah terbakar;
- Pecahan kaca hitam bekas jendela;
- Pecahan GRC bekas dinding;
- (satu) utas kabel yang telah terbakar;
- (dua) batang kayu yang telah terbakar dengan panjang sekitar 1 meter;
- (dua) unit monitor komputer yang telah terbakar;
- 2 (dua) batang baja ringan yang telah rusak dengan panjang sekitar 2 meter
- 1 (satu) buah topi warna hitam bertuliskan HARLEY;
- 1 (satu) lembar baju switer warna abu-abu bertuliskan LIMO.
Putusan PN KETAPANG Nomor 132/Pid.B/2021/PN Ktp |
|
Nomor | 132/Pid.B/2021/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Kusuma Wardana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Josua Natanael, Hakim Anggota Akhmad Bangun Sujiwo |
Panitera | Panitera Pengganti: Iskandar M.y |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Dimusnahkan 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 132/Pid.B/2021/PN_Ktp.zip
- Download PDF
- 132/Pid.B/2021/PN_Ktp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 132/Pid.B/2021/PN Ktp
Statistik3125