- Menyatakan Terdakwa ISNAWATI alias DESI alias AYU bin SAFII tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Tanpa hak atau melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 16 (enam belas) kantong plastik klip bening yang berisi/serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 5,99 (lima koma sembilan sembilan) gram bruto;
- 1 (satu) buah bong atau alat hisap sabu yang tabung kacanya masih ada sisa kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,02 (satu koma nol dua) gram bruto;
- 1 (satu) lembar celana pendek merk FILA warna kuning;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik;
- 1 (satu) buah wadah bekas teman permen pagoda;
- Uang tunai sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah);
Putusan PN KETAPANG Nomor 57/Pid.Sus/2021/PN Ktp |
|
Nomor | 57/Pid.Sus/2021/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Kusuma Wardana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Josua Natanael, Hakim Anggota Akhmad Bangun Sujiwo |
Panitera | Panitera Pengganti: Iskandar M.y |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/Pid.Sus/2021/PN_Ktp.zip
- Download PDF
- 57/Pid.Sus/2021/PN_Ktp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pid.Sus/2021/PN Ktp
Statistik1512