- Menyatakan terdakwa Sugeng Riyanto Als. Dobleh bin Asrori, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun;
- Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,00- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan panahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket Sabu-sabu kemasan plastik klip berat kotor 0,50 (nol koma lima puluh) digulung kertas tisu dan dilipat dalam uang kertas Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), dimasukkan kedalam tas pinggang warna hijau;
- 3 (tiga) paket sabu ? sabu kemasan plastik klip masing-masing paket dengan berat kotor 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram dan 0,30 (nol koma tiga puluh) gram digulung kertas tisue dimasukan kedalam bekas bungkus rokok sampoerna mild;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy duos warna gold dengan SIM card 08553691473 dengan No. IMEI 1. 335077/10/5353567/5 dan IMEI 2. 335073/10/5353567/3;
- 1 (Satu) umit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam merah;
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 28/Pid.Sus/2020/PN Trk |
|
Nomor | 28/Pid.Sus/2020/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Diah Astuti Miftafiatun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hayadi, Br Hakim Anggota Feri Anda |
Panitera | Panitera Pengganti: Jamil Erinto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa; 7. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pid.Sus/2020/PN_Trk.zip
- Download PDF
- 28/Pid.Sus/2020/PN_Trk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.Sus/2020/PN Trk
Statistik22