- Menyatakan terdakwa WIWIT TRI YUFRINUR Pgl WIWIT Binti YUFRIZALtidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa tersebut oleh karenanya dari dakwaan primair tersebut ;
- Menyatakan terdakwa WIWIT TRI YUFRINUR Pgl WIWIT Binti YUFRIZALtelah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (Empat ) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah gundar kain yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar plastik klip bening yang berisikan 6 (enam) paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu seberat 0,10 gram.
- 1 (satu) unit handphone lipat merk SAMSUNG warna Hitam.
- Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah);
Putusan PN PADANG Nomor 469/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 469/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ade Zulfina Sari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Asni Meriyenti, Hakim Anggota Khairulludin |
Panitera | Panitera Pengganti: Mainidar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 469/Pid.Sus/2021/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 469/Pid.Sus/2021/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 469/Pid.Sus/2021/PN Pdg
Statistik2417