- Menyatakan Terdakwa AHMAT MANSUR alias MAN bin KAMALI (almarhum) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu-sabu kemasan plastik klip berat kotor 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram digulung dengan tisu dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok Sampoerna, 1 (satu) buah HP merk Vivo type Y12 warna hitam kombinasi merah warna hitam kombinasi merah dengan SIM card 085932268363 dan 081334314535 dengan Imei 1. 86843504154974 dan Imei 2. 868435048154966, seperangkat alat hisap sabu-sabu (3 buah korek api, 2 buah sedotan, 3 buah pipet kaca, 2 buah cotton bud, 1 buah plastik, 1 buah skrop sedotan dan 1 (satu) buah timbangan elektrik merk poket scale, dimusnahkan;
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 32/Pid.Sus/2020/PN Trk |
|
Nomor | 32/Pid.Sus/2020/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Diah Astuti Miftafiatun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hayadi, Br Hakim Anggota Feri Anda |
Panitera | Panitera Pengganti Arie Syamsul Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pid.Sus/2020/PN_Trk.zip
- Download PDF
- 32/Pid.Sus/2020/PN_Trk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pid.Sus/2020/PN Trk
Statistik33