- Menyatakan terdakwa I. WARIHON PASARIBU dan Terdakwa II. APRI HAMONANGAN SIMBOLON, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : " Secara bersama-sama melakukan Pencurian dalam keadaan memberatkan ", sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 9 (sembilan) Bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Beca bermotor jenis supra dengan Nomor Polisi BB 4247 NH warna hitam, Dirampas untuk Negara;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA REVO VIF warna hitam tidak memiliki Nomor Polisi bertuliskan BB APRI, Dikembalikan kepada Robet Simbolon;
- Potongan kabel warna merah, hitam, biru, serta kuning hijau:
- 1 (satu) unit baterai kering warna hitam merk ROCKET;
Dikembalikan kepada PT. TELKOMSEL;
- 1 (satu) buah tas warna merah bertuliskan REBANA SET MADE INDONESIA;
- 1 (satu) buah tas warna bau-abu merk LOIS didalamnya terdapat 2 (dua) biji obeng, 2 (dua) biji kunci T, 1 (satu) biji tang pemotong, 2 (dua) biji kunci pas, 1 (satu) biji kunci reng, serta 1 (satu) Tespen, Dimusnahkan; - Membebankan Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000.00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TARUTUNG Nomor 19/Pid.B/2020/PN Trt |
|
Nomor | 19/Pid.B/2020/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zefri Mayeldo Harahap |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendrik Tarigan, Hakim Anggota Sayed Fauzan |
Panitera | Panitera Pengganti: Hotli Halomoan Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pid.B/2020/PN_Trt.zip
- Download PDF
- 19/Pid.B/2020/PN_Trt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.B/2020/PN Trt
Statistik3231