- Menyatakan Terdakwa I Jaenudin bin Misiran dan Terdakwa II Edy Witanto bin Srihadi tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan PRIMER;
- Membebaskan Terdakwa I Jaenudin bin Misiran dan Terdakwa II Edy Witanto bin Srihadi oleh karena itu dari dakwaan PRIMER tesebut;
- Menyatakan Terdakwa I Jaenudin bin Misiran dan Terdakwa II Edy Witanto bin Srihadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin usaha pangangkutan;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah diajalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung type Galaxy J5 Pro warna hitam beserta SIM Card Telkomsel Nomor 081332101331;
- 2 (dua) buah ember plastik;
- 1 (satu) buah corong plastik;
- 1 (satu) buah engkol besi;
- 3 (tiga) buah selang @ panjang 1 meteran;
- 2 (dua) buah botol bekas air mineral;
- 1 (satu) buah terpal;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor : 523/09/35.03.024/2019, tanggal 2 Januari 2019 yang dikeluarkan Dinas Perikanan Pemerintah Kabupaten Trenggalek
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung type J2 warna hitam kombinasi putih berikut simcard Indosat Nomor 085649445663;
- 24 (dua puluh empat) drum berisi kurang lebih 1200 liter premium/bensin;
- 1 (satu) lembar uang tunai Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit mobil pick up Mitsubishi Nopol. AG 8447 PD warna hitam beserta kunci kontak, 1 (satu) lembar STNK an. LISA NADAH alamat Dusun Gendong RT 08 RW 01 Desa Purworejo Kecamatan Sanankulom Kabupaten Blitar dan Buku Kir;
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 48/Pid.Sus/2020/PN Trk |
|
Nomor | 48/Pid.Sus/2020/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Mengedarkan Barang-barang Ilegal |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deny Riswanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hayadi, Br Hakim Anggota Feri Anda |
Panitera | Panitera Pengganti: Fatma Rochayatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 6. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti: Masing ? masing dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa ; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pid.Sus/2020/PN_Trk.zip
- Download PDF
- 48/Pid.Sus/2020/PN_Trk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.Sus/2020/PN Trk
Statistik189