- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah penyerahan tanah Penggugat I Rekonvensi kepada Penggugat II Rekonvensi seluas 11,68 Hektar berlokasi di Dusun Sungai Temborang, Desa Sekucing Labai, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang;
- Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonvensi (dahulu Penggugat Konvensi) berupa menghalangi, melarang, dan menghentikan Penggugat II Rekonvensi untuk membuka lahan seluas 6,10 Hektar yang berlokasi di Dusun Sungai Temborang, Desa Sekucing Labai, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang yang merupakan sisa dari lahan seluas 11,68 Hektar yang diserahkan Penggugat I Rekonvensi kepada Penggugat II Rekonvensi yang belum selesai pembukaan lahannya adalah perbuatan melanggar hukum;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan lahan seluas 6,10 Hektar yang berlokasi di Dusun Sungai Temborang, Desa Sekucing Labai, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang tersebut kepada Penggugat II Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat II Rekonvensi sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari kelalaian Tergugat Rekonvensi melaksanakan putusan tersebut, yang dihitung sejak putusan dalam perkaraa quoberkekuatan hukum tetap yang dibayarkan secara langsung, sekaligus dan tunai kepada Penggugat II Rekonvensi(dahulu Tergugat II Konvensi).
- Menolak petitum gugatan rekonvensi selain dan selebihnya;
- MenghukumPenggugatKonvensi/ Tergugat Rekonvensiuntuk membayar biaya yang timbul dalam perkara iniyang sampai hari iniditetapkansejumlah Rp12.638.210,00 (Dua belas juta enam ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus sepuluh rupiah);
Putusan PN KETAPANG Nomor 15/Pdt.G/2019/PN Ktp |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2019/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyuni Prasetyaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ersin, Br Hakim Anggota Hendra Kusuma Wardana |
Panitera | Panitera Pengganti: P. Ramli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI I.DALAM EKSEPSI: -MenyatakaneksepsiParaTergugattidak dapat diterima; II.DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G/2019/PN_Ktp.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G/2019/PN_Ktp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pdt.G/2019/PN Ktp
Statistik199